Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Viral di media sosial, seorang pengendara mobil Fortuner B 1673 SJV acungkan senjata api kepada warga di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Melalui unggahan Instagram @warung_jurnalis, tampak pengendara mobil yang mengenakan kaos hitam dan berkacamata ini mengancungkan senjata api jenis pistol kepada warga pada Jumat (2/4/2021) dini hari.
Emosi, pengendara tersebut terlihat bersitegang dengan sejumlah warga yang ada di lokasi tersebut.
"Jalan aja, jalan aja, gua jalan aja ya," kata pengendara dari dalam mobil.
"Ya jalan lah pak, jalan aja pak," ucap si perekam.
"Cabut aja cabut, besok berusan sama polisi ya yang lo tabrak tadi," tambah si perekam.
"Foto aja foto," balas pengendra.
Baca juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Hari Ini, Jumat 2 April 2021: Taurus Kamu Akan Segera Temukan Cinta yang Baru
Baca juga: Libur Panjang, Jasa Marga Terapkan Contraflow di Ruas Tol Jakarta-Cikampek
Baca juga: Modus Tanya Alamat, Handphone Anak-anak di Tangerang Digondol Jambret
"Catet ya ini catet tabrak lari B 1673 SJV, pistol, viralin viralin," jelas si perekam.
Paul, satu diantara warga membenarkan kejadian tersebut.
Ia menuturkan bila pengendara mobil yang saat itu berjalan dari arah Kampung Melayu menuju Pondok Kopi menerobos lampu merah.
Kemudian menabrak sepeda motor yang mengarah dari Pondok Kopi menuju Duren Sawit, dan menyebabkan korban terjatuh.
Lantaran tak terima, pengendara mobil berhenti dan turun untuk bersitegang dengan warga.
"Dia ngakunya polisi, tadinya mau dikeroyok tapi enggak jadi. Dia nabrak, cuma karena dia mengeluarkan senjata jadi anak-anak pada diam karena keluarin pistol," katanya di lokasi, Jumat (2/4).
"Dia salah tapi orang-orang pada diam. Mobilnya berhenti di situ, dia sempat turun dan nantangin aja. Sebelum mengacungkan di mobil dia sempat turun dan berdebat," jelasnya.
Saat ini pihak Polda Metro Jaya tengah melakukan olah TKP.
Kasus Lainnya: Pengemudi Lamborghini Todongkan Pistol ke Pelajar
Seorang pengemudi Lamborghini berinisial AM berurusan dengan polisi usai menodongkan senjata api terhadap dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019) lalu.
Aksi arogannya terhadap dua pelajar itu berawal ketika dia melintas di kawasan Kemang dengan mengendarai mobil mewahnya.
Kala itu, dia mengendarai sebuah mobil Lamborghini tipe Gallardo berwarna oranye.
Mobil mewah milik AM ternyata menarik perhatian dua pelajar yang tengah berjalan kaki di kawasan Kemang.
Kedua pelajar itu pun berteriak dengan melontarkan kalimat "Wah, mobil bos nih!".
Baca juga: Bacaan Doa Menyambut Bulan Ramadan dan Penampakan Hilal: Selamatkan Aku dari Penyakit dan Uzur
Ucapan kedua pelajar itu terdengar oleh AM.
Dia pun turun dari mobil sembari mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada kedua pelajar itu.
Respons arogan AM membuat kedua pelajar itu melarikan diri.
Namun, AM belum merasa puas.
Dia pun memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti sambil menodongkan sebuah senjata api kaliber 32.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, AM bahkan nekat melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna memberhetikan kedua pelajar yang melarikan diri itu.
Baca juga: Teh Ninih Berencana Gugat Balik Aa Gym, Pencabutan Gugatan Cerai Membingungkan:Padahal Sudah Talak 3
"Dia menyuruh memberhentikan kedua orang (pelajar) tersebut, tapi tidak mau, yang keluar adalah senjata yang diletupkan ke atas. Itu satu kali (tembakan). Kemudian, AM mengejar (kedua pelajar), lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan)," ungkap Yusri di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).
"(Kedua pelajar) disuruh jongkok, tapi yang bersangkutan tidak mau, lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan). Jadi tiga kali letupan (tembakan)," lanjutnya.
Kedua pelajar tersebut merasa tak terima dengan sikap arogan AM.
Keduanya kemudian melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.
Tak butuh waktu lama, polisi lalu menangkap AM di kediamannya pada Senin (23/12/2019).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.
Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.