TRIBUNJAKARTA.COM - Video seorang pemotor wanita ugal-ugalan di jalan raya, viral di media sosial.
Jagad media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan video pemotor wanita ugal-ugalan di jalan raya.
Pemotor tersebut bahkan masuk jalur lawan arah hingga nyaris adu banteng dengan truk.
Setelah videonya viral, kini sang wanita muncul di kantor polisi dan membuat video permintaan maaf.
Dalam video yang beredar, wanita yang mengenakan motor matic tersebut terlihat mengenakan setelan baju putih kotak-kotak dengan plat kendaraan AA.
Ia tampak melajukan kendaraannya dengan kencang hingga melawan jalur.
TONTON JUGA:
Meski begitu, ia juga tampak santai dan tak takut saat beberapa kali adu banteng dengan truk dan mobil.
Baca juga: Viral Aksi Orang Beratribut Ninja Mencuri Pakaian Dalam Wanita di Bekasi, Warga Resah
Setelah aksinya viral, kini sosok wanita tersebut meminta maaf.
Dari unggahan akun Instagram @satlantaspurworejo Selasa (6/4/2021), perempuan yang ugal-ugalan tersebut bernama Kiranti Dwi dan merupakan seorang karyawati di Purworejo.
Dalam video itu, ia mengungkapkan permohonan maaf atas apa yang ia lakukan.
"Pertama, Saya meminta maaf kepada seluruh warga masyarakat Purworejo dan masyarakat pada umumnya/ Kedua, Mohon maaf kepada pihak kepolisian Polres Purworejo. Dan yang ketiga, saya sudah menghapus video tentang aksi saya," ujar wanita tersebut.
Baca juga: Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021 Akan Dicairkan? Ini Bocoran Jadwal dan Besaran yang Diterima
Ia lantas meminta agar siapapun tak ada yang meniru perbuatannya.
Wanita asal Purworejo itu juga berjanji tidak akan mengulangi aksi ugal-ugalan itu.
"Harapan saya. Satu, jangan meniru perbuatan saya kemarin. Kedua, terima kasih kepada bapak polisi sudah memberi imbauan kepada saya. Ketiga, saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," pungkas wanita tersebut.
Baca juga: Jadwal PUBG Mobile Pro League PMPL Indonesia Season 3 Week 3 Day 1, BTR RA Masih Mendominasi?
Aksi Kiranti diketahui dilakukannya di Jalan Gajah Mada Purworejo pada Rabu (31/3/2021) lalu.
Atas aksi yang dilakukannya, karyawati tersebut dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 283 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Tribun Video)