Kakek Tiga Cucu di Lampung Bantah Cabuli Bocah 7 Tahun, Malah Ngakunya Tak Sengaja: Cuma Spontan

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Kedaton menetapkan AD (kedua kiri) sebagai tersangka tindak pidana asusila anak, Kamis (15/4/2021).

TRIBUNJAKARTA.COM - Sudah dijadikan tersangka dugaan pencabulan anak, kakek berusia 63 tahun berinisial AD menyangkal apa yang dituduhkan.

Malahan, AD mengaku tak sengaja melakukan dugaan pencabulan tersebut kepada bocah berusia 7 tahun.

AD yang merupakan warga Rajabasa, Bandar Lampung ini membantah tudingan keluarga korban terkait tindakan asusila.

Dijelaskan kakek 3 cucu ini, perbuatan yang dilakukannya tak ada faktor kesengajaan.

Diketahui, AD telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pencabulan anak.

Baca juga: Jarang Muncul di YouTube Rans, Keberadaan Dimas Diungkap Raffi Ahmad: Kapan ke Andara Lagi?

Perbuatan cabul AD dilakukannya kepada anak tetangga yang masih berusia 7 tahun.

Bahkan dari hasil pemeriksaan, AD telah mengakui perbuatannya.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah mengakui perbuatannya," ujar Rony, saat gelar ekspose di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/2021).

AD diamankan setelah adanya laporan dari keluarga korban.

Follow juga:

"Setelah kami lakukan penyelidikan di sekitar TKP, akhirnya pelaku kami bawa ke polsek untuk dimintai keterangan," kata Rony.

Dilansir dari TribunLampung.com (grup TribunJakarta.com), pencabulan ini dilakukan sebanyak dua kali. Yakni pada Maret dan April 2021.

Sedangkan dijelaskan Rony, pencabulan ini dilakukan di rumah AD saat korban sedang bermain.

"Perbuatan asusila dilakukan tersangka di rumahnya," sambungnya.

Baca juga: Didatangi Wanita dari Kendari Minta Izin Menginap di Rumah, Baim Wong Kesal: Gak Boleh Kayak Begini

Sebelum melakukan aksinya, AD memanggil korban yang sedang bermain untuk datang ke rumahnya.

Di rumah si kakek ini lah peristiwa pencabulan terjadi.

Masih dijelaskan Rony, AD melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian sensitif korban.

"Modusnya menyentuh bagian sensitif korban dengan jari tangan," kata Rony.

Polsek Kedaton menetapkan AD (kedua kiri) sebagai tersangka tindak pidana asusila anak, Kamis (15/4/2021). (TribunLampung/ Joviter)

Bantahan AD

Berbeda dengan hasil pemeriksaan polisi, AD lantas menjabarkan kronologi versinya.

AD membantah sengaja melakukan perbuatan cabul kepada korban.

"Saya gak melakukan itu. Ya karena cuma spontan saja," kata AD di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/202)1.

Cerita berdasarkan versi AD, saat itu korban sedang bermain di dekat rumahnya.

Baca juga: Jarang Muncul di YouTube Rans, Keberadaan Dimas Diungkap Raffi Ahmad: Kapan ke Andara Lagi?

Korban lalu meminta tolong dirinya mengambil buah belimbing yang berada di pohon dekat rumahnya.

Korban yang berniat mengambil buah belimbing tak mampu menggapai dahan ranting yang tinggi.

Oleh karena itu, korban berupaya meminta pertolongan sang kakek agar bisa memanjat pohon tersebut.

"Dia (korban) minta pegangin badannya supaya bisa naik ke atas pohon," kata AD.

Pada saat memegang tubuh korban, lanjut AD, tanpa sengaja jari tangannya tersenggol ke arah alat vital korban.

Baca juga: Pengakuan Pilu Gadis SMP Dipaksa Bercinta oleh Anak Anggota DPRD Kota Bekasi, Korban Sering Dipukul

Diduga lebih dari satu korban

Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyebut korban pencabulan AD diperkirakan lebih dari satu orang.

"Sementara ini ada dugaan korban lain, tiga orang. Tapi masih kami dalami kebenarannya," tuturnya.

Rony menyebut, tiga korban ini terindikasi menjadi korban asusila yang dilakukan kakek AD.

Namun sayangnya, ketiga terduga korban ini masih enggan dimintai keterangan oleh petugas.

"Akan kami tindak lanjuti setelah korban-korban lain ini bersedia memberikan keterangan," kata Rony.

Baca juga: Ajak Teman Remajanya Habisi Nenek, Cucu Kandung Cekik Korban Sampai Tewas Lalu Pakaikan Mukena

Sementara itu, AD juga sempat membantah saat disebut melakukan kepada lebih dari satu anak.

"Cuma satu kali itu. Kalau dibilang ada anak (korban) lain, itu gak ada," kata AD.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah baju warna merah hitam dan celana pendek warna cokelat milik korban.

Ilustrasi pencabulan. (Kompas.com)

Pelaku bakal dijerat pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Untuk hukumannya biar nanti proses di pengadilan yang memutuskan," kata Rony.

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kakek di Rajabasa Bandar Lampung 2 Kali Cabuli Bocah 7 Tahun di Rumahnya

Berita Terkini