TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut cara mencairkan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta, anda harus memastikan tercatat di eform.bri.co.id.
Diketahui, pemerintah menggulirkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19 pada tahun 2021.
BPUM atau yang disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun ini diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima BPUM 2021 akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Apabila data penerima tercatat di eform.bri.co.id, berikut ini cara mencairkan dana BPUM 2021 di bank.
Pastikan tercatat di eform.bri.co.id
Lembaga atau bank penyalur BPUM dapat dicairkan melalui BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.
Sebelum melakukan pencairan dana bantuan, penerima haru memastikan terlebih dahulu data dirinya di laman online bank penyalur.
Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021, masyarakat agar mengakses terlebih dahulu website https://eform.bri.co.id/bpum," kata Aestika kepada Kompas.com, Rabu (7/4/2021).
Hal ini bertujuan untuk mengetahui dan memastikan apakah masyarakat memperoleh bantuan tersebut atau tidak.
"Dalam penyalurannya, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," tutur Aestika.
Cara cek penerima BPUM
Cara memastikan data penerima BPUM, yakni:
- Akses eform BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor e-KTP (NIK)
- Mengisi kode verifikasi
- Lakukan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.
Apabila bukan termasuk penerima BPUM, maka di laman tersebut akan muncul pemberitahuan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.
Baca juga: Kabar Baik, Formasi CPNS 2021 Terbuka Bagi Pelamar Usia 40 Tahun, Apa Saja Syaratnya?
Baca juga: Cek Daftar Penerima Via eform.bri.co.id Bila Sudah Daftar Pengajuan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta
Syarat pencairan BPUM
Setelah memastikan data di eform BRI dan tercatat sebagai penerima BPUM 2021, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor cabang BRI tersekat.
"Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk waktu atau jadwal pencairan," terang Aestika.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Surat Pernyataan,
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
Pemberitahuan penerima
Notifikasi pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.
Apabila tidak memiliki rekening BRI dan memperoleh pesan pemberitahuan, penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat.
"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Aestika saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10/2020).
Saat ini waktu dan jadwal pencairan bisa jadi berbeda-beda, karena pencairan dilakukan secara bertahap.
Maka, untuk mengetahui waktu pencairan dan menerima dana BPUM dapat langsung datang ke kantor cabang BRI.
"Karena pencairan dilakukan secara bertahap, sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI dan penerima BPUM bisa datang dengan membawa identitas diri," kata Aestika.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Terdaftar di eform.bri.co.id, begini cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta