Idul Fitri 2021

Berbeda dengan Anies, Pilar Saga Pastikan Warga Tangsel Boleh Ziarah Kubur Pada Idul Fitri 1442 H

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Selasa (27/4/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan memastikan warganya tetap boleh menjalankan ziarah kubur.

Pilar menyebut tradisi pada saat Lebaran atau Idul Fitri itu tidak akan dilarang, melainkan hanya dibatasi. 

"Kalau Tangsel disesuaikan dengan kondisi, tidak sampai ada pelarangan ziarah," ujar Pilar kepada TribunJakarta.com melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (11/5/2021).

Pihak pengelola makam yang bertanggung jawab mengatur pembatasan jumlah peziarah agar tidak terjadi kerumunan.

"Hanya saja pengelola makam diimbau untuk membatasi jumlah pengunjung," ujarnya.

Pernyataan Pilar sekaligus menampik pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang melarang ziarah dengan cara menutup makam.

Baca juga: Larangan Ziarah Kubur Omzet Pedagang Kembang di TPU Malaka Anjlok hingga Kehilangan Jutaan Rupiah

Baca juga: Peziarah di TPU Malaka Duren Sawit Tak Tahu Gubernur Anies Tutup Sementara Ziarah Kubur

Anies Baswedan menyatakan larangan ziarah kubur dan menutup makam, usai rapat dengan Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya dan Kepala Daerah se-Jaodetabek.

Pilar Saga Ichsan yang mewakili Tangsel juga turut hadir dalam rapat yang membahas persiapan lebaran di wilayah aglomerasi itu.

Pada konferensi pers usai rapat besar itu, Anies mengatakan, pemakaman di Jabodetabek akan ditutup pada 12-16 Mei 2021.

"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei," ucapnya, Senin (10/5/2021).

"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," tambahnya. (*)

Berita Terkini