TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah kebijakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Anies Baswedan mengeluarkan imbauan mengenai Salat Id, ziarah kubur, larangan mudik lokal hingga tempat wisata.
Imbauan itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Anies juga mengeluarkan kebijakan penutupan pemakaman di seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta mulai 12 Mei 2021 mendatang.
Minta Salat Id di Rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh warganya menggelar Salat Id di rumah bersama keluarga.
Imbauan ini disampaikan Anies untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat Lebaran 2021.
"Salat Idulfitri kami menganjurkan untuk dilakukan di dalam rumah atau di halaman rumah," ucapnya, Selasa (11/5/2021.
Baca juga: Berbeda dengan Anies, Pilar Saga Pastikan Warga Tangsel Boleh Ziarah Kubur Pada Idul Fitri 1442 H
Bagi para pengurus masjid, orang nomor satu di DKI ini pun berpesan agar menjaga protokol kesehatan selama salat Idulfitri digelar.
Ia pun menganjurkan agar salat Idulfitri dihelat di lapangan terbuka.
"Bila memungkinkan lakukanlah di lapangan, bila di dalam masjid pastikan ketentuan 50 persen dan menggunakan masker untuk semua yang masuk ke dalam masjid atau yang ikut," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Tak lupa, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengingatkan warganya untuk tidak ikut salat Idulfitri di tempat yang jauh dari tempat tinggalnya.
Pasalnya, hal ini justru bakal menyulitkan petugas kesehatan melakukan tracing bila menemukan adanya kasus positif Covid-19.
"Anjuran kami adalah untuk masyarakat salat di masjid di sekitar rumahnya, jangan di masjid yang jauh-jauh," kata Anies.
Larang Tempat Wisata di Zona Merah Buka
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang tempat wisata yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 buka selama periode 12 Mei hingga 16 Mei 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 5/2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021.
Dalam Sergub itu, Anies menyebut, jam operasional tempat wisata paling lama sampai pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Ratusan ASN Menolak Jadi Kepala Dinas, Ketua DPRD Minta Anies Introspeksi Diri: Saya Sudah Ingatkan
Kemudian, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 30 persen dari total kapasitas.
"Kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye, aktivitas untuk sementara dihentikan," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Selasa (11/5/2021).
Tak hanya di lokasi wisata, aturan ini juga berlaku bagi pusat perbelanjaan, restoran, tempat makan, kafe, hingga bioskop yang ada di zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.
Sedangkan, pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe yang berada di zona hijau diminta memperketat aturan protokol kesehatan.
"Batas jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, termasuk membatasi pengunjung 50 persen dari total kapasitas," ucapnya.
Dalam seruannya itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengajak seluruh masyarakat meningkatkan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa libur Lebaran 2021.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari tanggal 12 Mei 2021 sampai 16 Mei agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19," tuturnya.
Penutupan Pemakaman
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya melaksanakan ziarah kubur jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal ini dikatakan usai rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Jabodetabek.
Orang nomor satu di ibu kota ini menyebut, kebijakan ini diambil guna mengantisipasi kerumunan yang mungkin terjadi di tempat pemakaman umum (TPU)
Seluruh TPU di DKI Jakarta pun bakal ditutup mulai 12 Mei 2021 mendatang.
"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei," ucapnya, Senin (10/5/2021).
Tak hanya di Jakarta, seluruh pemakaman yang ada di wilayah penyangga ibu kota juga bakal ditutup selama periode waktu tersebut.
Baca juga: Peziarah di TPU Malaka Duren Sawit Tak Tahu Gubernur Anies Tutup Sementara Ziarah Kubur
"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," ujarnya di Balai Kota.
Walau demikian, Anies mengatakan, proses penutupan ini tak akan mengganggu aktivitas pemakaman di TPU-TPU itu.
Sebab, penutupan dilakukan hanya sebatas untuk para peziarah.
"Untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas pemakaman," tuturnya.
Larang Mudik Lokal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya tak melakukan mudik lokal saat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Walau tak ada larangan khusus, Anies penyebut, imbauan ini mendapat persetujuan dari para kepala daerah di wilayah penyangga ibu kota, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Hal ini dikatakan usai rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Jabodetabek.
"Dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah, baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten, maupun provinsi," ucapnya, Senin (10/5/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun meminta seluruh warganya merayakan Lebaran 2021 di rumah masing-masing.
"Ada kesepakatan tentang kegiatan saling mengunjungi, disepakati tadi bahwa masyarakat diprioritaskan berkegiatan di rumah saja," ujarnya di Balai Kota.
Anies pun meminta warganya taat aturan dan melaksanakan imbauan yang diberikan ini.
Sebab, upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 tak akan berjalan baik bila tidak ada partisipasi dari masyarakat.
"Ini juga menjawab yang selama ini sering menjadi diskusi bahwa saling mengunjungi dalam kampung, antar kampung, maupun antar kelurahan, antar kecamatan tidak dianjurkan," kata dia.
Selain itu, orang nomor satu di DKI ini juga mengingatkan warganya untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Sebab, pandemi Covid-19 yang sudah melanda sejak 2020 lalu belum juga berakhir.
"Ini masih dalam musim covid, pandemi. Karena itu ketentuan untuk menjalankan protokol kesehatan harus ditaati," kata dia.
"Menjaga jarak aman, menggunakan masker, tidak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan, keramaian," tambahnya menjelaskan.
Minta Warga Tak Gelar Halal Bi Halal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya tak menggelar acara halal bi halal atau open house saat hari raya Idul Fitri 1442 hijriah.
"Terkait dengan kegiatan halal bi halal, open house ini supaya ditiadakan," ucapnya di Balai Kota, Senin (10/5/2021).
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan ini juga meminta warganya sejenak menghentikan tradisi mengunjungi para tokoh masyarakat maupun ulama.
Silaturahmi dengan para ulama, tokoh masyarakat, hingga kerabat pun disarankan Anies dilakukan secara virtual.
"Kegiatan silaturahmi, mendatangi tokoh masyarakat, tokoh agama, teman tetangga dianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan akhir bulan Syawal," ujarnya.
Ia pun mengingatkan perkantoran untuk tidak menggelar acara halal bi halal begitu libur Lebaran 2021 berakhir.
"Jadi, ketika perkantoran mulai hari Senin, jangan dimulai dengan acara halal bi halal dalam artian bertemu dan saling bersalaman," tuturnya.
"Karena itu kemudian akan mengganggu ikhtiar kita memutus mata rantai Covid-19," tambahnya.
Tempat Wisata Hanya Buat Warga Lokal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, tempat wisata tetap dibuka saat libur Lebaran 2021.
Walau demikian, Pemprov DKI memperketat aturan protokol kesehatan di tempat wisata, dimana pengunjung yang diizinkan hanya warga lokal.
Aturan ini tak hanya diterapkan di Jakarta, tapi juga di daerah penyangga ibu kota, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).
"Jadi, tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata Jakarta hanya menerima pengunjung ber-KTP Jakarta," ucapnya, Senin (10/5/2021).
Tak hanya itu, jumlah pengunjung tempat wisata pun kini tak lagi 50 persen seperti sebelumnya.
"Untuk kawasan wisata maksimal pengunjung 30 persen," ujarnya di Balai Kota.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengklaim, aturan ini telah disepakati bersama dengan para kepala daerah di wilayah penyangga ibu kota.
"Nanti akan diatur dalam surat keputusan, surat edaran, atau seruan oleh masing-masing kepala daerah," kata Anies menjelaskan.
Anies pun mengimbau warganya tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Jaga jarak aman, menggunakan masker, tidak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan dan keramaian," ujarnya. (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)