Gadis SMP Korban Pelecehan

Tak Pacaran dengan Korban, Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pencabulan: Saling Sayang-sayangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual. Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), mengaku tidak pernah merasa menjalin hubungan pacaran dengan gadis remaja yang menjadi korbannya.

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), mengaku tidak pernah merasa menjalin hubungan pacaran dengan gadis remaja yang menjadi korbannya.

Gadis remaja berinisial PU (15) itu dicabuli oleh tersangka dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Hal ini disampaikan AT saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (21/5/2021).

"Jadi karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan," kata AT.

Bahkan, AT memastikan, dia tidak pernah sama sekali mengungkapkan perasaan suka kepada korban PU.

"Tapi saya selama ini saya engga pernah ngucapin perasaan saya ke korban," terangnya.

Baca juga: Modal Payudara Palsu untuk Nyamar Jadi Wanita Cantik, 2 Pria Ini Sukses Dapat Uang Miliaran Rupiah

Namun ketika ditanya soal tindakan persetubuhan, AT tidak menampik.

Dia mengaku telah melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar.

"Ada pak (persetubuhan)," ucap AT dihadapan awak media.

Baca juga: Cabuli Gadis Remaja Hingga Paksa Jadi PSK, Anak Anggota DPRD Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.

Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

"Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (polres) kurang lebih jam 4 pagi," kata Bambang.

Penyerahan sendiri dilakukan pihak keluarga, termasuk ayah tersangka IHT didampingi kuasa hukum.

"Penyerahan tersangka diterima Kanit Jatanras dan Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota dan langsung dilaksanakan pemeriksaan," jelasnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menegaskan, pihaknya melarang kegiatan takbir keliling (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Terhadap perbuatan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Aloysius, Jumat (21/5/2021).

Aloysius menjelaskan, tersangka AT ditangkap setelah orangtuanya bersama kuasa hukum menyerahkan tersangka yang sempat buron ke sejumlah daerah.

"Jadi pada saat dilaporkan ke polisi yang bersangkutan melarikan diri ke Cilacap, lalu ke Bandung, semalam akhirnya menyerahkan diri (diantar orangtua)," jelasnya.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Tersangka Pencabulan Sudah Pernah Menikah & Punya 1 Anak: Kerjaan Serabutan

Perbuatan persetubuhan dilakukan AT terhadap PU sudah terjadi berkali-kali, keduanya menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.

"Sudau berkali-kali kan hubungannya sudah sembilan bulan, menurut pengakuan korban mereka berpacaran," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut. PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Berita Terkini