CPNS 2021

Satpol PP Lulusan SMA Jadi Formasi Terbanyak CPNS DKI 2021, Cek Besaran Gaji dan Tunjangannya

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Satpol PP. Satpol PP Lulusan SMA Jadi Formasi Terbanyak CPNS DKI 2021

TRIBUNJAKARTA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP menjadi formasi terbanyak di seleksi CPNS DKI Jakarta tahun 2021.

Informasi mengenai formasi Satpol PP di CPNS DKI Jakarta tahun 2021 ini tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.

Berikut daftar formasi CPNS DKI Jakarta dikutip dari Wartakotalive.com (grup TribunJakarta):

1. Ahli Pertama Arsiparis (kuota 1)

Penempatan: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Kualifikasi pendidikan: D-IV Kearsipan/S-1 Kearsipan

Baca juga: Daftar Lengkap SMA Terbaik di Jakarta dan Bekasi, Ada Sekolah Swasta Loh, Cek Sekolah Incaranmu!

2. Ahli Pertama Assesor SDM Aparatur (kuota 2)

Penempatan : Subbag Tata Usaha UPT Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah

Kualifikasi pendidikan : S-1 Psikologi/S-1 Ekonomi

3. Ahli Pertama Pelatih Olahraga (Kuota 2)

Penempatan : Seksi Olahraga Prestasi Bidang Olahraga Prestasi Dinas Pemuda dan Olahraga

Kualifikasi pendidikan : S-1 Olahraga

4. Ahli Pertama Pengawas Ketenagakerjaan (kuota 3)

Penempatan : Seksi Pengawasan Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat
Kualifikasi Pendidikan : S-1 Teknik Kimia/S-1 teknik elektro/ S-1 Psikologi/ S-1 Teknik Sipil / S-1 Hukum

Baca juga: 20 SMA Terbaik di Jakarta Timur, Cek Juga Syarat Dokumen untuk Calon Siswa Kurang Mampu di PPDB 2021

5. Ahli Pertama Pengawas Ketenagakerjaan (kuota 2)

Penempatan : Seksi Pengawasan Norma Kerja Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kualifikasi Pendidikan : S-1 Teknik Kimia/S-1 teknik elektro/ S-1 Psikologi/ S-1 Teknik Sipil / S-1 Hukum

6. Ahli Pertama Pengawas Ketenagakerjaan (kuota 2)

Penempatan : Seksi Pengawasan Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kualifikasi Pendidikan : S-1 Teknik Kimia/S-1 teknik elektro/ S-1 Psikologi/ S-1 Teknik Sipil / S-1 Hukum

7. Ahli Pertama Pengawas Ketenagakerjaan (kuota 2)

Penempatan: Seksi Pengawasan Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kualifikasi Pendidikan : S-1 Teknik Kimia/S-1 teknik elektro/ S-1 Psikologi/ S-1 Teknik Sipil / S-1 Hukum

8. Ahli Pertama Pengawas Ketenagakerjaan (kuota 1)

Penempatan: Seksi Pengawasan Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur
Kualifikasi Pendidikan : S-1 Teknik Kimia/S-1 teknik elektro/ S-1 Psikologi/ S-1 Teknik Sipil / S-1 Hukum / S-1 Ekonomi

Baca juga: Yuk Baca Shalawat Nariyah Disertai Artinya, Bisa Dimudahkan Rezekinya Loh

9. Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/jasa (Kuota 16)

Penempatan : Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
Kualifikasi pendidikan : S-1 Informatika/S-1 Informasi/S-1 teknik/S-1 Ekonomi/ S-1 Manajeman/ Teknik Sipil

10. Ahli Pertama Perekayasa (kuota 2)

Penempatan : Subbag Tata Usaha Pusat Higiene Perusahaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi

Kualifikasi Pendidikan ; S-1 Teknik Kimia/S-1 Fisika/ S-1 Industri/ S-1 Kesehatan Masyarakat/S-1 biologi/S-1 Kesehatan Lingkungan

11. Ahli Pertama Pranata Pustakawan (Kuota 2)

Penempatan : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kualifikasi Pendidikan : S-1 Perpustakaan/D-IV Perpustakaan

12. Pemula Polisi Pamong Praja (Kuota 100)

Penempatan : Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP Jakarta Pusat
Kualifikasi Pendidikan : SMA/SMK/STM

Selain itu, masih banyak formasi CPNS lainnya di DKI Jakarta dan dapat disimak dengan klik link berikut .

Berdasarkan informasi yang beredar, berikut daftar gaji Satpol PP DKI Jakarta berdasarkan golongannya:

  • Eselon I Rp 50.000.000, -
  • Eselon II Rp 28.000.000,-
  • Eselon III Rp 10.550.000,-
  • Eselon IV Rp 6.560.000, -
  • Staf Rp 5.850.000,-

Selain itu, satpol PP mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Aturan ini diteken oleh  Presiden Joko Widodo pada tahun 2017.

Rinciannya adalah sebagai berikut.

Baca juga: Ketentuan Foto Seleksi CPNS 2021, Boleh Seluruh Badan? Cek Juga Syarat Lengkap Daftarnya

  Jabatan Fungsional Tunjangan per Bulan
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Pol PP Madya Rp1.260.000
2 Pol PP Muda Rp960.000
3 Pol PP Pertama Rp540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1 Pol PP Penyelia Rp780.000
2 Pol PP Pelaksana Lanjutan Rp450.000
3 Pol PP Pelaksana Rp360.000
4 Pol PP Pelaksana Pemula Rp300.000

Namun demikian, besaran gaji dan tunjangan ini bisa saja berubah sewaktu-waktu. 

Berita Terkini