Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 DKI Jakarta dibuka mulai hari ini, Senin (7/6/2021).
Calon peserta didik maupun para orangtua sudah bisa mulai mendaftar secara daring melalui laman https//ppdb.jakarta.go.id.
Di sisi lain, apabila ada kesulitan terkair pendaftaran, warga bisa langsung menuju ke Posko PPDB yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Salah satunya ialah Posko PPDB Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara yang berada di SMAN 40 Jakarta, Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara.
Posko PPDB di SMAN 40 dikhususkan untuk warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Penjaringan, Pademangan, dan Tanjung Priok.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah orangtua calon peserta didik baru berdatangan mulai pagi hingga siang hari ini.
Baca juga: Ketahuan Tidur di Rumah Istri Orang, Oknum Polisi Digerebek Teman Kerja dan Suami Selingkuhannya
Petugas dari Sudin Pendidikan Wilayah I serta Sudin Dukcapil juga dikerahkan untuk membantu memberikan solusi atas kesulitan-kesulitan yang dialami orangtua.
"Hari ini ada beberapa orangtua siswa yang berkunjung ke lokasi SMA 40 ini dalam rangka untuk konsultasi," kata Humas Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara, Sunarto, di lokasi.
Dalam prosesnya, orangtua calon peserta didik masuk melalui pintu gerbang untuk cek suhu tubuh dan cuci tangan.
Baca juga: Pelajar Tewas Tertabrak Kereta Barang di Kebayoran Lama, Polisi Imbau Orangtua Tingkatkan Pengawasan
Baca juga: Kenangan Kapolda Metro Jaya Sewaktu Taruna, Selalu Diserbu Tiap Malam karena Bawa Pulang Makanan Ini
Baca juga: Tanam Ganja Sistem Hidroponik, Warga di Brebes Dibekuk Polisi
Orangtua juga diwajibkan memakai masker selama proses konsultasi.
Kemudian, orangtua calon peserta didik akan diarahkan ke salah satu ruang kelas di SMAN 40 yang digunakan sebagai posko pelayanan.
"Kemudian ambil nomor antrean untuk masuk sesuai permasalahannya. Apakah masalahnya di KK atau di kesulitan orangtua dalam mengakses pendaftaran," jelas Sunarto.
Pelayanan di Posko PPDB dibagi dua sesuai masalahnya.
Apabila orangtua mengalami masalah terkait dokumen kependudukan, mereka bisa langsung berkonsultasi ke petugas dari Sudin Dukcapil.
"Nah ketika permasalahannya ada di pendaftaran dialihkan kepada operator Sudin," ucap Sunarto.
Diketahui, ada empat jalur seleksi PPDB DKI tahun 2021 yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.
Adapun pendaftaran PPDB DKI yang dibuka hari ini adalah jalur afirmasi dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk jenjang SD.
Kemudian, jalur prestasi baik akademik maupun non-akademik dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk SMP dan SMA.
Secara umum ada tiga tahap pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021, yakni:
1. Pendaftaran secara online dari rumah
2. Verifikasi pendaftaran online oleh administrator atau operator
3. Melihat hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah oleh calon peserta didik
Sebelum mendaftar PPDB, calon peserta didik baru harus memiliki token atau PIN terlebih dahulu
Pengajuan Akun
Berikut cara pengajuan akun PPDB Jakarta tahun 2021:
1. Mengakses https//ppdb.jakarta.go.id
2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun"
3. Mengisi formulir secara online
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi
Aktivasi PIN/Token
Aktivasi PIN/token dapat setelah calon peserta didik baru/orangtua/wali memiliki PIN/token.
Berikut panduan aktivasi PIN/token PPDB DKI tahun 2021:
1. Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol "Aktivasi"
3. Input nomor peserta dan token
4. Mengganti PIN/token dengan password
5. Setelah melakukan aktivasi PIN/token, lanjutkan dengan proses pemilihan sekolah tujuan
Syarat masuk bagi CPDB:
Berikut syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SD:
1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Adapun syarat CPDB jenjang SMP adalah sebagai berikut:
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
3. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Berikut syarat CPDB jenjang SMA:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
3. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
4. Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran