TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Penampilan Herman (42) alias Ustaz Gondrong yang viral lantaran aksinya kala mengaku bisa menggandakan uang, kini berbeda.
Tak ada lagi rambut panjang beruban yang menutupi kepalanya lantaran Herman telah mencukur rambutnya seusai bebas bersyarat atas kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Saya bikin praperadilan pencabutan. Ternyata saya masih dalam penangguhan seperti itu, artinya masih belum bebas murni, masih bebas bersyarat lah. Iya, ini saya potong sama temen-temen tahanan, sudah enggak gondrong (lagi)," seloroh Herman di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Sabtu (12/6/2021).
Meski telah bebas bersyarat, namun Herman masih diminta untuk melapor kepada pihak kepolisian untuk memastikan bahwa dirinya kooperatif ketika menjalani masa pembebasan bersyarat.
"Harus wajib lapor, saya memang disuruh datang setiap Senin atau Kamis," ujarnya.
Sejak penahanannya ditangguhkan oleh pihak kepolisian pada Senin (31/5/2021) lalu, Herman mengaku merasa senang bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.
"Sejak saya pulang saat ini, hati saya merasa senang, ketemu keluarga, ibu termasuk juga istri keluarga saya, Alhamdulillah saya sudah pulang saat ini," jelasnya.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa kasus yang menimpa dirinya masih terus berjalan.
"Tapi memang menurut anggota polisi, dari keluarga saya proses terus berjalan karena saya dalam penangguhan, saat ini saya sudah tenang pulang, bertemu keluarga, dan semua rekan-rekan saya Alhamdulillah sekarang saya sudah di Kota Bekasi," jelasnya.
Herman (41) alias Ustaz Gondrong belum dinyatakan bebas seutuhnya.
Dia hanya ditangguhkan penahanan sedangkan perkara persetubuhan yang menjeratnya masih melekat.
TONTON JUGA
Adapun Herman ditangguhkan penahanan, usai dia dan kuasa hukum menggugat kepolisian melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Praperadilan diajukan Herman dengan pokok masalah, adanya cacat prosedur dalam penanganan kasusnya oleh Polres Metro Bekasi.
Namun baru sampai sidang kedua, Herman ditangguhkan penahanannya oleh kepolisian dengan syarat agar mencabut gugatan praperadilan.
"Kalau menurut polisi waktu saya disuruh cabut praperadilan itu saya bilang 'bagaimana pak kelanjutan ke depan saya? Sama kanit polsek maupun polres bekasi, kanit dia bilangg tetap, kalau kamu tandatangani praperadilan kamu dibebaskan," kata Herman, Sabtu (12/6/2021).
"Setelah saya tandatangani saya bikin praperadilan pencabutan ternyata saya masih dalam penangguhan seperti itu."
Baca juga: Misteri Mayat Terbakar Dikira Sampah: Seluruh Tubuh Hangus, 2 Benda Ini Jadi Petunjuk Polisi
Baca juga: Herman Si Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Trauma, Kapok Tak Lagi Buka Pengobatan Alternatif
"Artinya masih belum bebas murni, masih bebas bersyarat lah," tambahnya.
Herman kini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan di bawah umur.
Dia wajib lapor ke kantor polisi tiap Senin dan Kamis.
"Saya wajib lapor tiap senin sama kamis, tapi sampai sekarang saya masih trauma kalau ke kantor polisi," terangnya.
TONTON JUGA
Sementara itu, Ferdinand Montororing kuasa hukum korban dari LBH Ampera mengatakan, kliennya memang sudah mencabut gugatan praperadilan.
Tapi dalam pidana persetubuhan anak di bawah umur, perkara tersebut belum ada titik terang akan dihentikan atau masih tahap penyidikan polisi.
"Kalau kasus persetubuhannya ini memang belum jelas karena kita tidak ada komunikasi oleh termohon (polisi)," kata Ferdinand.
Status kliennya juga hanya sebatas penangguhan penahanan, bukan bebas dari jeratan hukum pasal yang disangkakan.
"Dengan kata lain, delik persetubuhan anak di bawah umur masih berlangsung, ini hanya ditangguhkan," tutur Ferdinand.
Untuk langkah selanjutnya, Ferdinand mengaku, siap mengikuti prosedur hukum termasuk ke ranah persidangan.
"Kami akan mengambil langkah-langkah hukum lagi, langkah hukum yang konstitusional yang berlaku di negara ini, kita akan buktikan di pengadilan," tegasnya.
Herman merupakan pria yang sehari-hari beraktivitas sebagai tukang pijat.
Ia juga penjual barang antik dan membuka pengobatan alternatif berbau magis.
TONTON JUGA
Video viral penggandaan uang dibuat semata hanya berdasarkan trik sulap.
Aksi itu dia lakukan untuk menarik simpati agar orang-orang mengakui kesaktiannya.
Namun, selama ini dia tidak pernah sekalipun melakukan praktik penggandaan uang dengan orang lain atau terhadap pasiennya.
Benda-benda berbau magis dan juga kotak sulap diletakkan di tempat praktik Herman yang beralamat di Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Usai videonya viral, Herman dijemput polisi, seluruh benda-benda trik sulap menggandakan uang kadung dia bakar sebelum disita polisi.
Dari proses penyelidikan, polisi tidak dapat membuktikan praktik penggandaan uang yang dilakukan Herman karena minim alat bukti dan saksi atau korban dirugikan.
Baca juga: Misteri Mayat Terbakar Dikira Sampah: Seluruh Tubuh Hangus, 2 Benda Ini Jadi Petunjuk Polisi
Alhasil, dia diskriminalisasi dengan tuduhan pasal persetubuhan anak di bawah umur Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002.
Untuk diketahui, Herman menikahi istrinya berinisial Novi Triyanti (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.
Laporan pidana persetubuhan anak di bawah umur dilayangkan mertuanya sendiri.
Namun belakangan diakui bahwa saat membuat laporan sang mertua mendapat tekanan.
TONTON JUGA
Proses penanganan kasus hingga Herman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menjadi dalil adanya cacat prosedur yang dilakukan pihak kepolisian.
Hal ini kemudian memicu Kuasa Hukum dari LBH Ampera Ferdinand Montororing, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang terkait cacat prosedur proses penyelidikan, penyidikan kepolisian. (TribunJakarta/Yusuf/WartaKota) (*)