PPDB 2021

PPDB DKI Jakarta SD Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini: Jangan Sampai Salah, Ikuti Panduan Ini

Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB DKI Jakarta dibuka hari ini.

TRIBUNJAKARTA.COM - PPDB DKI Jakarta jalur zonasi , dilakukan secara online dibuka mulai hari ini, Senin (21/6/20218).

Pendaftaran jalur zonasi untuk SD dibuka hingga 23 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.

Kemudian pengumuman PPDB dilakukan dua jam setelahnya, yakni pukul 17.00 WIB.

Sementara, masa lapor diri digelar pada 24-25 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.

Adapun bagi calon peserta didik baru (CPBD) yang ingin mendaftar, hanya diperbolehkan memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.
CPDB dapat memilih paling banyak tiga sekolah di dalam zonasi sekolah.

Untuk diketahui, kuota yang disediakan untuk jalur zonasi sebanyak 73 persen dari keseluruhan ketersediaan bangku sekolah yang ada.

Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka proses seleksi dilakukan dengan urutan yaitu pertama usia tertua dan usia ke termuda, kedua pilihan sekolah CPDB, dan terakhir waktu mendaftar.

Jika selama masa pendaftaran, CPDB sudah tersingkir dari tiga pilihan sekolah, CPDB berhak mendaftar di sekolah lain.

Setelah masa pendaftaran berakhir dan CPDB dinyatakan lolos, maka CPDB wajib melaksanakan lapor diri.

Untuk diketahui, PPDB 2021 DKI Jakarta digelar sejak 7 Juni 2021. Sebelum jalur zonasi, telah dibuka jalur afirmasi untuk jenjang SD.

Sementara itu, pendaftaran jalur perpindahan orang tua dan anak guru juga akan ditutup pada 23 Juni 2021 pukul 14.00 WIB. 

Jangan sampai salah 

Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terdapat empat jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik untuk mendaftar.

Keempat jalur itu yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.

 Jalur zonasi merupakan salah satu jalur penerimaan sekaligus jalur utama dengan proporsi kuota peserta didik yang paling besar.
Seperti apa seluk-beluk jalur zonasi dalam PPDB 2021?

Baca juga: Surat Pendek Al Quran: Mengenal Kandungan Surat Al Ikhlas, Ternyata Setara dengan Sepertiga Al Quran

Tahun ajaran 2021/2022 sudah di depan mata. Oleh karenanya, siswa ataupun orangtua siswa harus mulai persiapan.

Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Jumat (21/5/2021), ini penjelasannya.

Berdomisili di wilayah zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Daftarkan email Jalur ini juga ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat punya rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Besaran jumlah siswa yang diterima melalui jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Jika calon peserta didik dikarenakan keadaan tertentu, seperti bencana alam dan atau bencana sosial, sehingga tidak memiliki kartu keluarga, bisa melakukan hal ini.

Yakni dapat mengikuti proses PPDB menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua RT atau ketua RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

Baca juga: Cara Konsumsi Bawang Putih untuk Atasi Sakit Kepala, Cek Juga Manfaat Lainnya

Perlu diketahui, calon siswa dapat mendaftarkan diri dalam PPDB menggunakan surat keterangan domisili dengan syarat berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum surat keterangan domisili diterbitkan.

Dengan demikian, calon peserta didik bisa mendaftar ke sekolah terdekat melalui jalur penerimaan zonasi.

Hanya dapat pilih 1 jalur

Di samping itu, calon siswa hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.

Dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi, sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Prinsip dasar dalam jalur zonasi adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Adapun penetapan wilayah zonasi dilakukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya juga memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

Sedangkan dalam menetapkan wilayah zonasi tersebut, pemerintah daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah yang kemudian diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi dilakukan berdasarkan kerja sama antarpmerintah daerah.

Khusus Jalur Zonasi Terdiri dari 3 Kategori
Ketua PPBD DKI Jakarta, Slamet mengatakan jika pada PPDB 2021, Pemerintah Provinsi telah menetapkan Pergub nomor 32 tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB tahun 2021-2021.
Didalam ketentuan itu ada jalur PPDB.

"PPDB tahun ini masih dilakukan secara daring dalam empat jalur. Dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel," kata Slamet saat melakukan sosialisasi PPDB di Ruang Pola Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021).

Empat jalur PPDB itu, dikatakan Slamet diantaranya yaitu jalur Prestasi, jalur ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada peserta didik yang telah memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik.

Lalu kedua yaitu jalur Afirmasi, jalur Afirmasi ini diperuntukkan untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak dari keluarga yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.

"Ketiga itu jalur zonasi. Itu untuk anak anak yang domisilinya berdekatan dengan sekolah yang dituju. Jalur zonasi ini ada tiga kategori yaitu zonasi pertama, kedua dan ketiga," katanya.

Dalam hal ini, Slamet menyampaikan jika zona prioritas pertama, yang didasarkan dengan RT domisili calon peserta didik baru sama dengan RT lokasi sekolah.

Kemudian zona prioritas kedua, yang didasarkan dengan RT domisili calon peserta didik baru berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

Selanjutnya zona prioritas ketiga, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Sedangkan jalur ke empat yaitu jalur perpindahan tugas orangtua dan anak didik.
Jalur ini untuk memberikan kesempatan untuk memberikan kesempatan karena orangtuanya mendapatkan tugas dari instansinya.

Baca juga: Sutan Zico Dilepas Persija ke PSG Pati dengan Klausul Buy Back: Semoga Kembali dengan Energi Baru

Slamet menegaskan dalam PPDB 2021 ini memang tidak ada hal yang spesifik mengenai jalur luar DKI.

Ia menjelaskan tidak adanya jalur luar DKI pada PPDB 2021 ini karena daya tampung sekolah Negeri yang ada di DKI belum bisa menampung seluruhnya untuk warga DKI.

"Perlu diketahui bahwa berdasarkan standar pelayanan minimal ada kewajiban pemerintah daerah memberi akses kepada warganya untuk terlayani pendidikanya. Dengan daya tampung yang terbatas itulah kita tidak membuka jalur luar DKI," jelas Slamet.

Lalu apakah warga luar DKI bisa bersekolah di DKI Jakarta meskipun tidak ada jalur luar DKI.
Slamet menegaskan warga masih bisa mensekolahkan anaknya meski bukan warga DKI, hanya saja melalui jalur perpindahan tugas orangtua.

"Bisa itu tadi. Menggunakan jalur perpindahan orangtua. Misalnya ada orangtua yang pindah karena ditugaskan instansinya dari Surabaya ke DKI. Sepanjang ada penugasan dari pimpinan anaknya masih bisa sekolah di Jakarta, begitu juga anak guru yang tinggal di DKI," ucapnya.

Berita ini telah tayang di Warta Kota berjudul: Hari Ini Dibuka PPDB DKI Jakarta SD Jalur Zonasi, Begini Cara Pendaftaran dan Syaratnya

Berita Terkini