TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan seleksi CPNS 2021 pada Selasa siang (29/6/2021).
Jelang pengumuman, saat ini terdapat beberapa kementerian dan lembaga (K/L) yang telah mengumumkan rencana seleksi CPNS 2021.
K/L yang sudah mengumumkan kebutuhan formasi CPNS antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun berdasarkan data KemenpanRB pada 13 Juni 2021, formasi yang dibutuhkan CASN sebanyak 707.622 formasi.
Baca juga: CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI 2021: Buka 75 Formasi, Penata Siaran Terbanyak, Ini Aturan Seleksi
Menjelang pendaftaran CPNS 2021, yuk cari tahu cara membuat kartu kuning sebagai salah satu syarat untuk melamar.
Kartu kuning pencari kerja biasanya berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman.
Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.
Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.
Baca juga: LENGKAP! Formasi CPNS DKI Jakarta Jelang Pendaftaran Seleksi CASN, dari Lulusan SMA/SMK hingga S2
Jika kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.
Cara membuat kartu kuning online:
1. Masukan No. KTP / No. HP / Email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang
2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
4. Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Catat Syarat Foto dan Dokumen Lainnya!
Berikut syarat lengkap daftar CPNS 2021 dirangkum TribunJakarta:
1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK
Baca juga: Seleksi Jalur Mandiri SIMAK UI 2021, Bisakah Diterima di Lebih dari Satu Jurusan? Ini Penjelasannya
Adapun link pendaftaran CPNS 2021 akan tersedia di satu portal yakni di Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.
Portal itu untuk pendaftaran tiga kategori, yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK.
Mengenai ketentuan foto untuk pendaftaran CPNS 2021, dalam laman Twitter resminya @bkngoid menjelaskan, foto tak harus seluruh badan.
Dianjurkan foto yang diunggah di sistem merupakan pas foto yang memperlihatkan wajah saja.
"Pengalaman peserta SKD #Dikdin2021 yg unggahan dokumennya tdk terbaca pd Face Recognition (FR) ini bs jd pelajaran buat #SobatBKN mumpung pendaftaran Seleksi CPNS & PPPK non-Guru belum dibuka nih
Full attention ikuti seleksi boleh, tp fotonya ga perlu full body, full face aja," tulisnya.
Baca juga: Cara Daftar Beasiswa DataPrint 2021 untuk Pelajar SMP, SMA dan Mahasiswa: Ini Syaratnya
Adapun Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, melalui SSCASN, calon peserta CPNS 2021 tak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.
Kemudahan itu didapat calon peserta CPNS 2021 karena SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi.
Baca juga: LINK Download Latihan Soal SIMAK UI 2021, Cek Juga Cara Lolos Seleksi PTN
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan menyatakan bahwa BKN telah menyiapkan skema pelaksanaan seleksi.
Dikutip dari bkn.go.id, berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta seleksi sesuai dengan Surat Edaran:
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi
2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi
3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.
Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
4. Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
5. Membawa alat tulis pribadi
6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah
8.Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Baca juga: Pengumuman Seleksi CPNS 2021 Rencana Hari Ini, Tapi Mundur, Kemenkumhankam Beri Penjelasan
Bagi peserta yang suhu tubuhnya >37,3 derajat celsius akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali, dengan jarak pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan di Tilok.
Jika hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh >37,3 derajat Celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian.
Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta akan diberikan kesermpatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang telah ditetapkan BKN.
Namun bila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia Instansi yang dilamar.
Sementara bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana dan dibuatkan berita acara.