Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta membuka 434 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Informasi ini tertuang dalam pengumuman Sekretariat Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.
Dalam pengumuman itu dijelaskan, ada 77 jabatan dengan 434 formasi yang dibutuhkan Pemprov DKI.
Rinciannya, sebanyak 412 formasi umum, 12 formasi Cumlaude, dan 10 formasi bagi disabilitas.
Ratusan formasi ini dibuka untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Diploma III, hingga S1.
Sebelum mendaftar, ada beberapa persyaratan umum yang harus diperhatikan.
Baca juga: Persiapan Persija Jakarta Tak Terganggu dengan Penerapan PPKM Darurat
Simak di sini persyaratannya:
1. Warga negara Indonesia bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri dan siswa ikatan dinas pemerintah;
4. Tidak pernah jadi PNS sebelumnya;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
Baca juga: Cair Juli-September 2021, Berikut Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Jangan Lupa KTP
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian.
9. Tidak mengkonsumsi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dibuktikan dari surat keterangan bebas narkoba dari BNN;
10. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dari surat keterangan sehat dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
11. Tidak bertato atau tindik anggota badan kecuali disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
12. Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat mendaftar adalah:
- Pelamar S1, Diploma VI dan Diploma III paling rendah 18 tahun paling tinggi 35 tahun.
- Pelamar SMA/sederajat usia paling rendah 18 tahun paling tinggi 25 tahun.
Baca juga: Pecah Rekor, Kasus Baru Covid-19 di Depok Tembus 1.336 Orang Dalam sehari
13. Ketentuan jenjang pendidikan bagi pelamar:
- Jenjang pendidikan S1
- Jenjang pendidikan DIV
- Jenang pendidikan DIII
- Jenjang pendidikan SMA/sederajat