Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Mulai Jam 6 Pagi Sampai 8 Malam, Diterapkan di Delapan Ruas Jalan

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan mengganti 100 pos penyekatan menjadi tiga kebijakan untuk menindak.

Kebijakan tersebut yaitu, pertama, memberlakukan sistem ganjil genap di beberapa kawasan tertentu.

Kedua, pemberlakuan patroli di 20 titik yang sempat menjadi pos penyekatan.

Ketiga, rekayasa lalu lintas di titik tertentu yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19.

Misalnya, beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya sempat melakukan rekayasa lalu lintas di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat karena terjadi kepadatan kendaraan.

Contoh lain, ketika seperti di PIK 2 Jakarta Utara beberapa waktu lalu juga viral terjadi kemacetan panjang.

Pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas demi menghindari kerumuman kendaraan.

Namun kebijakan ini bakal diambil tergantung situasi di lapangan, tergantung kondisi lalu lintas.

Baca juga: Bukan Angka 10, Lionel Messi Pilih Nomor Punggung Ini di PSG

Baca juga: Saat Lambaian Tangan Lionel Messi Bikin Pendukung PSG Histeris

Baca juga: Lionel Messi Resmi Berseragam PSG, Durasi Kontrak Hingga 2023

"Kebijakan ini mulai besok Rabu (11/8/2021) sampai Senin (16/8/2021) bakal diberlakukan," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/8/2021).

Sambodo menerangkan, untuk sistem ganjil genap ada delapan titik yang dibelakukan.

Lokasi pemberlakuan ganjil genap ada di:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Majapahi

4. Jalan Medan Merdeka Barat

Halaman
12

Berita Terkini