Cara Memperbaiki Salah Data di Sertifikat Vaksin, Lengkap dengan Cara Downloadnya via Web dan HP

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara memperbaiki data yang salah di sertifikat vaksin.

TRIBUNJAKARTA.COM - Data di sertifikat vaksin salah? Simak cara memperbaikinya.

Seseorang yang yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 akan mendapat bukti vaksin berupa sertifikat vaksin.

Masyarakat yang telah melakukan vaksinasi juga akan mendapat SMS dari nomor 1199 dan akan dikirimi link untuk mencetak sertifikat vaksin.

Apabila tidak mendapat SMS dari 1199, masyarakat bisa mengeceknya di situs PeduliLindungi.id maupun lewat aplikasinya.

Jika sudah muncul di aplikasi, maka bisa diunduh atau langsung digunakan untuk keperluan yang mewajibkan kartu vaksin tersebut.

Untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi tapi belum menerima sertifikat vaksin, maka bisa mengirimkan data ke alamat email sertifikat@pedulilindungi.id.

Namun bagaimana jika sudah menerima sertifikat vaksin tetapi datanya terdapat kekeliruan, bagaimana cara memperbaikinya?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui akun Instagramnya @kemenkes_ri menjelaskan, masyarakat yang belum menerima sertifikat vaksin bisa mengirimkan email ke alamat sertifikat@pedulilindungi.id.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin via HP, Ini Solusinya Jika Belum Muncul di Web pedulilindungi.id

Pun demikian jika pada sertifikat vaksin terdapat kesalahan data, maka bisa menyampaikan kendala tersebut melalui email.

Email tersebut dikirim dengan format:

  1. Nama lengkap sesuai KTP
  2. NIK
  3. Tanggal Lahir
  4. Nomor HP
  5. Alamat

Selain itu, email juga perlu dilampirkan foto serta kartu vaksinasinya.

Agar lebih jelas dan bisa langsung diproses, masyarakat juga bisa menyampaikan biodata lengkap, foto selfi dengan KTP serta menjelaskan keluhannya.

Setelah mengirim email tersebut, masyarakat perlu menunggu beberapa waktu sampai mendapat balasan dari keluhannya.

Jika sudah mendapat balasan dan informasi terkait sertifikat vaksin sudah tersedia, maka bisa dilakukan pengecekan di situs atau aplikasi PeduliLindungi.id.

Cara memperbaiki data yang salah di sertifikat vaksin. (Instagram @kemenkes_ri)

Berikut Cara Download Sertifikat Vaksin di Website

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;

3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;

4. Klik "Buat Akun";

5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;

6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;

7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;

8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;

9. Pilih "Sertifikat Vaksin";

10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;

11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;

12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;

13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.

Baca juga: Daftar 21 Mal di DKI yang Wajibkan Pengunjung Bawa Sertifikat Vaksin & Punya Aplikasi PeduliLindungi

Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi

Selain melalui laman pedulilindungi.id, masyarakat juga bisa mengunduh sertifikat di aplikasi seperti berikut:

1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;

2. Klik login jika sudah mempunyai akun;

3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;

4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;

6. Klik "Paspor Digital";

7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;

8. Pilih sertifikat vaksin;

9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.

Baca juga: Cek Aturan Masuk Mal di Jakarta Selama PPKM Level 4, Pengunjung Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

Syarat Masuk Mall

Untuk diketahui, pemerintah saat ini melakukan uji coba pembukaan mall di sejumlah kota besar.

Sejumlah pelonggaran mulai dilakukan secara bertahap, diantaranya akan dibukanya mall dan pusat perdagangan.

Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk pusat perbelanjaan di wilayah-wilayah level 4 yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Mall di wilayah tersebut akan dibuka dengan kapasitas 25 persen selama seminggu kedepan, mulai 10-16 Agustus 2021 dengan protokol kesehatan ketat.

Namun anak berumur di bawah 12 tahun dan orang dewasa berusia di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan.

Ketentuan yang berlaku yakni pengunjung yang dapat masuk ke mal dan pusat perbelanjaan hanyalah yang telah mendapatkan vaksinasi secara lengkap dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(Tribunnews/TribunJakarta)

Berita Terkini