Kebijakan Ganjil Genap

Masuk Pengecualian, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas Melintas di Jalan Ganjil Genap

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepadatan arus lalu lintas terjadi di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan sepanjang Jalan yang mengarah ke Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2020) sore.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Aturan pembatasan mobilitas masyarakat di Jakarta dengan sistem ganjil genap mulai berlaku hari ini, Kamis (12/8/2021).

Ganjil genap pada masa PPKM Level 4 ini diterapkan sebagai pengganti metode penyekatan.

Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, terdapat sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan untuk bisa melintas titik ganjil genap.

"Dalam aturan ganjil-genap ini, ada jenis kendaraan yang dalam pengecualian, sebagaimana telah disosialisasikan sebelumnya," kata Jhoni kepada awak media.

Menurut Jhoni, setidaknya ada 15 jenis kendaraan yang masuk dalam pengecualian tersebut. Berikut daftarnya:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

2. Kendaraan Ambulans;

3. Kendaraan Pemadam Kebakaran;

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

6. Sepeda motor;

7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas; h. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :

- Presiden/Wakil Presiden;

- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

8. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;

9. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

10. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

12. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);

13. Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);

14. Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan

15. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Berita Terkini