TRIBUNJAKARTA.COM, RAGUNAN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal kemungkinan ibu kota menurunkan PPKM menjadi level 3.
Anies Baswedan bilang, Pemprov DKI tak bisa sembarangan menurunkan level PPKM yang saat ini diterapkan.
Sebab, ada kriteria yang harus terpenuhi untuk menurunkan status PPKM dari level 4 ke level 3.
"Semua sudah ada ukurannya, sudah ada parameternya, kemudian dalam parameter itu sudah ada kriteria-kriteria yang bisa digunakan. Jadi kita rujuk pada itu," ucapnya, Sabtu (14/8/2021).
Baca juga: Satpol PP Tanjung Priok Bagikan Paket Sembako untuk PKL yang Patuh Aturan Selama PPKM Level 4
Beberapa parameter yang dimaksud Anies ialah soal tingkat keterisian atau bed occupancy rate (BOR) RS rujukan Covid-19, persentase angka positif, hingga mobilitas warga.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, parameter ini tak hanya digunakan di Jakarta, tapi juga seluruh daerah di Indonesia.
TONTON JUGA:
"Jadi kita bekerjanya menggunakan patokan dan patokan yang sudah ditetapkan itu kita rujuk," ujarnya di Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOM) Ragunan, Jakarta Selatan.
Bila kriteria di setiap parameter itu sudah terpenuhi, barulah Jakarta bisa menurunkan status PPKM menjadi level 3.
Baca juga: BKN Bocorkan Jadwal Tes SKD Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Materi Soal TWK, TIU dan TKP
Oleh karena itu, DKI Jakarta tak bisa begitu saja menurunkan status PPKM level 4 yang diterapkan saat ini hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
"Jadi bukan soal permintaan tidak permintaan, tapi kriteria itu dipakai, sehingga ini bisa menjadi rujukan bagi semua daerah," tuturnya.
"Juga bahwa penentuan level kegiatan itu berdasarkan ukuran yang secara konsisten dilaksanakan," tambahnya menjelaskan.