TRIBUNJAKARTA.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki aturan baru untuk penggolongan minimal usia.
Calon pembuat SIM wajib tahu nih, minimal usia untuk bisa membuat masing-masing jenis SIM.
Detail pembuatan SIM baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Jadi, total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000.
Saat ini SIM digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D sesuai Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2.
SIM A berlaku untuk pengendara mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Baca juga: Cek 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Baru 2022, Ada Hijau, Merah, Putih dan Kuning
Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti busa atau truk.
Sedangkan SIM C yang berlaku untuk pengendara motor telah dibagi jadi 3 kelas.
SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Sesuai dengan lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.
Untuk biaya perpanjangan masa berlaku sebesar Rp 75.000.
Namun biaya di atas belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Untuk itu pembuatan SIM C, CI, dan CII akan memakan biaya lebih dari Rp 100.000.
Kalau SIM D setara SIM C berlaku untuk pengendara disabilitas, sedangkan DI setara SIM A.
Syarat minimal usia untuk pembuat SIM juga beda-beda, seperti berikut.
Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Integrity untuk Mahasiswa Hukum, Sederet Fasilitas Keren Menantimu
Usia 17 tahun: SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
Usia 18 tahun: SIM CI
Usia 19 tahun: SIM CII
Usia 20 tahun: SIM A Umum dan SIM BI
Usia 21 tahun: SIM BII
Usia 22 tahun: SIM BI Umum
Usia 23 tahun: SIM BII Umum
Baca juga: Tata Cara Salat Jenazah Disertai Niatnya, Cek Juga Doa Mendengar Kematian
Korlantas Polri menjelaskan pembuatan tiga golongan SIM C belum dapat diterapkan saat ini kendati Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 sudah berlaku sejak Februari lalu.
Menurut Korlantas pada Agustus lalu persiapan belum 100 persen.
Pelaksanaan penggolongan SIM C diperkirakan pada akhir tahun.