Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual batal menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa (7/9/2021).
Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean mengatakan kliennya batal datang kantor LPSK untuk membahas penanganan kasus karena mengalami masalah kondisi kesehatan.
"Datang ke LPSK ditunda ya, karena melihat dari kesehatan korban sendiri," kata Rony saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/9/2021).
Namun dia tidak merinci masalah kondisi kesehatan apa yang membuat MS hari ini batal mendatangi kantor LPSK sebagaimana yang sudah direncanakan pada Senin (6/9/2021).
Baca juga: Buka Identitas Dianggap Langgar UU ITE, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pegawai KPI Ancam Lapor Balik
Hanya bahwa MS tetap berencana menyambangi LPSK guna membahas penanganan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang kini ditangani Polrestro Jakarta Pusat.
"Belum (dijadwalkan), tapi yang pasti kemungkinan besar sepertinya dalam Minggu ini. Nanti kami informasikan lebih lanjut ya," ujarnya.
Meski batal mendatangi LPSK, Rony menuturkan hari ini tim kuasa hukum tetap menyambangi kantor Komnas HAM untuk membahas penanganan perkara dugaan tindak pidana yang menimpa MS.
Dari delapan pegawai yang dibebastugaskan KPI karena diduga melakukan perundungan terhadap MS, lima di antaranya berstatus terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Baca juga: Kerap Bercanda di Lingkungan Kerja, Terduga Perundung Pegawai KPI Disebut Akrab dengan MS
"Saat ini saya sedang di Komnas HAM untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM atas undangan dari Komnas HAM sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, LPSK menyatakan siap memberi perlindungan bagi MS selama proses hukum kasus perundungan dan pelecehan seksual yang ditangani Polrestro Jakarta Pusat bergulir.
Baca juga: MS Dibully 8 Tahun Sampai Sakit Psikis dan Fisik, Pengacara Pegawai KPI: Itu Ceng-cengan, Biasa Lah
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan perlindungan tersebut juga berlaku bagi saksi terkait kasus MS, tujuannya memastikan mereka tidak khawatir saat memberi keterangan.
"Layanan Perlindungan yang akan diberikan menyesuaikan dengan kebutuhan korban”, kata Edwin dalam keterangannya di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (4/9/2021).