Selama 20 Hari, 11 Ribu WNA Masuk Indonesia Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sejak warga negara asing (WNA) dibebaskan masuk ke Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta jadi sering dipenuhi oleh penumpang internasional.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sejak warga negara asing (WNA) dibebaskan masuk ke Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta jadi sering dipenuhi oleh penumpang internasional.

Hal tersebut dibuktikan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta yang mencatat ada belasan ribu WNA masuk ke Indonesia dalam waktu satu bulan.

Tercatat ada 11.401 WNA yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sejak tanggal 15 September sampai 4 Oktober 2021.

"Ada sekitar 11.401 WNA yang masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta selama 15 September-4 Oktober 2021," papar Kabid Tikim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sam Fernando, Selasa (5/10/2021).

Setidaknya ada lima negara yang warganya paling banyak memasuki Indonesia melalui bandara terbesar di Indonesia tersebut.

Baca juga: Cerita WNA Afganistan Pencari Suaka Diamankan Polisi Saat Unjuk Rasa: Kami Ingin Hidup Damai

Yakni Jepang dengan jumlah 2.486 warga, Korea Selatan 1.320 warga, lalu China 1.199 warga.

Disusul, negara Amerika Serikat dengan 544 warga, dan Prancis 353 warga.

"Top negara pelintas masuk via TPI Soekarno-Hatta ada lima, yaitu Jepang, Korea Selatan, China, Amerika Serikat, sama Prancis," kata Sam.

Pihaknya pun mencatat jumlah WNA yang keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Selama periode yang sama Imigrasi mencatat ada 7.207 WNA yang keluar Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta.

"Yang keluar dari Bandara Soekarno-Hatta, ada sekitar 7.207 WNA," tutur Sam.

Dari ribuan WNA itu, terdapat lima negara asing yang warganya paling banyak keluar dari Indonesia.

Lima negara itu adalah Jepang, Korea Selatan, China, India, dan Amerika Serikat.

"Warga Jepang yang keluar ada 840 orang, Korea Selatan 699 orang, China 631 orang, India 493 orang, dan Amerika Serikat 414," jelas Sam.

Baca juga: Aparat Bubarkan Unjuk Rasa WNA Pencari Suaka di Depan Kantor UNCHR

Sebagai informasi, Belasan ribu WNA itu diizinkan memasuki Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021, yang diterapkan sejak 15 September 2021.

Berdasar Permenkumham itu, mereka yang diizinkan masuk ke Indonesia adalah WNA pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas.

Kemudian, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara, kini dibuka kembali.

Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan Orang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkini