CPNS Jakarta

Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2, Simak Cara Dapatkan Nilai Afirmasi dari Kemdikbudristek

Penulis: Suharno
Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI jadwal Seleksi Kompetensi PPPK guru tahap II yang dilakukan Kemdikbudristek.

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran hingga pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru tahap 2 dan tahap 3 tahun 2021.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), Nadiem Makarim menyatakan sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lolos ujian seleksi pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru 2021.

Sebanyak 173.329 guru honorer tersebut akan segera diangkat menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK 2021.

"Saya mengucapkan selamat kepada 173.329 guru honorer yang sekarang sudah mendapat formasi dan akan diangkat menjadi PPPK," terang Nadiem Makarim dalam Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK guru, Jumat (8/10/2021).

"Ini merupakan salah satu angka terbesar, jadi ini adalah hari historis untuk kita semua, dan ini baru ronde pertama," sambungnya.

Baca juga: Simak Cara Cek Pengumuman Hasil SKD Bagi Peserta Seleksi CASN atau CPNS Tahun 2021

Nadiem Makariem menyampaikan bahwa masih masih ada ronde kedua dan ketiga di tahun 2021.

Tahun depan pun, tegas dia, masih akan ada ronde-ronde lagi untuk para guru honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK.

"Kepada para peserta yang belum lulus, jangan berkecil hati. Tetap semangat karena ujian seleksi kesempatan kedua dan ketiga masih sangat terbuka. Fokuskan energi dan konsentrasi untuk berusaha lebih baik lagi," papar Nadiem.

Melansir Surat Direktorat Jenderal guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi guru ASN-PPPK Tahun 2021, Jumat (8/10/2021), berikut Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK guru Tahap 2 dan 3:

Baca juga: Simak Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi PPPK guru 2021, Perhatikan Batas Waktunya

Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK guru Tahap 2

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 24-30 Oktober 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK guru II: 4 November 2021

- Cetak kartu peserta seleksi PPPK guru: 4-7 November 2021

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 8-12 November 2021

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 18 November 2021

Ilustrasi PPPK 2021 (istimewa)

- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19-21 November 2021

- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21-27 November 2021

- Pengumuman pasca masa sanggah II: 28 November 2021

Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK guru Tahap 3

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi III: 28 November-1 Desember 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK guru III: 3 Desember 2021

- Cetak kartu peserta seleksi PPPK guru: 3-5 Desember 2021

Baca juga: Link Pengumuman Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK guru, Segera Login ke Akun ssscasn.bkn.go.id

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi III: 6-10 Desember 2021

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi III: 16 Desember 2021

- Masa sanggah III (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021

- Jawab sanggah III (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021

- Pengumuman pasca masa sanggah III: 26 Desember 2021

Baca juga: Cara Mendapatkan Tambahan Nilai Afirmasi Bagi Peserta PPPK guru 2021, Ini Sayarat dan Ketentuannya

Cara mendapatkan nilai afirmasi

Afirmasi merupakan kebijakan nilai tambahan yang diberikan pada guru honorer berusia di atas 35 tahun yang mengikuti tes seleksi PPPK guru.

Rekrutmen PPPK guru diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Penambahan nilai atau afirmasi kompetensi teknis tercantum dalam Pasal 28 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021.

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Cara Download Sertifikat Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021

Ketentuan penambahan nilai afirmasi

Disebutkan, kompetensi teknis diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

Ilustrasi CPNS (instagram @pknstan)

5. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai seperti ketentuan di atas secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.

Penambahan nilai-nilai tersebut diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi.

Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.

Baca juga: 11 Daerah yang Gratiskan Swab Test Bagi Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Sebelum Jadwal Tes SKD

Kelompok yang dapat mendaftar seleksi PPPK guru 2021 antara lain:

- Tenaga honorer kategori 2 (THK-2)

- guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik

- guru swasta yang terdaftar di Dapodik

- Lulusan PPG

Melansir situs Kemendikbudristek, tes seleksi nantinya akan dilakukan sebanyak tiga kali.

Tes pertama untuk guru honorer sekolah negeri dan honorer THK-II, dan jika tidak lolos tes pertama dapat kembali mengikuti tes kedua.

Tes kedua ini dapat diikuti oleh guru honorer sekolah negeri, honorer THK-II, guru honorer sekolah swasta, dan lulusan PPPG.

Apabila tidak lolos tes kedua, maka seluruh kelompok tersebut dapat mengikuti tes ketiga.

Berita Terkini