Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Wanita pelaku investasi bodong inisial PAN (28) asal Tegal, Jawa Tengah, menipu 7 korban hingga miliaran rupiah.
Dari ketujuh korbannya, PAN mendapatkan uang Rp 1,28 miliar.
"Sudah ada lima orang di-BAP sebagai korban," ucap Wakil Kapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, Selasa (19/10/2021).
"Barusan datang juga korban dari Jakarta Selatan. Sementara korban ada 7," ia menambahkan.
Catut Nama Bank Swasta
Baca juga: Debt Collector Kelapa Gading Edit Foto Nasabah jadi Telanjang, Ini Kata-kata Terornya
Guna meyakinkan para korbannya, PAN mengaku sebagai Manager Development Program di salah satu bank swasta.
Ia juga membuat kartu nama palsu bank tersebut untuk menyakinkan korban agar terlihat resmi.
Mantan teller bank swasta itu menjanjikan keuntungan menggiurkan untuk menarik calon nasabah.
"Tersangka ini menawarkan investasi deposito, di mana bunganya 7 sampai 11 persen per 3 bulan," terang Bismo.
"Padahal, normalnya bank memberikan 5 sampai 6 persen per tahun," beber dia.
Pelaku memberikan penawaran menarik lainnya agar para korban tegiur.
Setiap Rp 10 Juta investasi dari korban, PAN akan memberikan 1 gram emas.
Baca juga: Mengaku Manager Bank, Wanita Muda Tipu Warga Lewat Investasi Bodong Bunga Tinggi & Hadiah Emas
"Supaya korban tertarik untuk berinvestasi," tambahnya.
Pelaku juga membuai nasabah dengan program-program menarik.
"Misalnya korban sudah menginvestasikan uangnya, dikasih surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank gift. Ini menyakinkan para korban," tambahnya.
Nyatanya, pelaku tidak menepati janji manisnya.
Bahkan, keuntungan 7 sampai 11 persen yang dijanjikan tak didapat nasabah.
"Korban ada yang dapat, ada yang enggak. Ada yang baru dapat sekali."
"Ada yang terus-terusan tidak dapat ketika ingin mencairkan," lanjutnya.
Menurut pengakuannya, PAN sudah menipu para korbannya dari 2018 hingga 2019.
"Sementara sudah ada 7 korban. Tidak menutup kemungkinan lebih," tambahnya.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap PAN di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.
Baca juga: Korban Melawan, Dua Begal di Cipayung Kabur Hingga Tabrak Tiang Listrik Berujung Ditangkap Warga
Barang bukti yang diamankan berupa kartu nama tersangka, dokumen-dokumen fiktif yang dibuatnya dari Google.
"Kop Maybank diambil dari Google," katanya.
Penyidik menjerat pelaku Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.