TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) antisipasi kecurangan saat Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) seleksi CASN atau CPNS 2021.
SKB seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) juga akan disoroti timbulnya kecurangan.
Kecurangan seleksi CASN atau CPNS pada SKB yang paling disoroti yakni saat tes wawancara hingga tes kesehatan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen pun akan meminta Panselnas untuk memantau setiap tes saat SKB.
Baca juga: Arti Kode P, P/L, TL dan TH pada Pengumuman Hasil SKD Seleksi CPNS 2021, Pantau Terus SSCASN BKN
Hal itu dikatakan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen saat konfrensi pers, Selasa (2/11/2021).
Suharmen meminta Panselnas serta instansi untuk menghindari hal-hal kecurangan saat Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB seleksi CASN atau CPNS 2021.
Selain memproteksi sistem CAT SKB seleksi CASN atau CPNS 2021, Suharmen mengatakan tes wawancara hingga tes kesehatan yang juga berpotensi muncul kecurangan juga akan dipantau secara ketat.
"Sesuai aturan di Permenpan RB, seleksi wawancara hingga tes kesehatan telah diatur dan harus transparan serta tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Suharmen.
"Untuk bobot nilai seleksi wawancara atau seleksi kesehatan juga harus disampaikan dahulu dari instansi ke Panselnas untuk mendapat persetujuan. Nilai peserta juga harus transparan dan dipublikasikan," imbuhnya.
BKN Umumkan Nama Peserta CPNS yang Lakukan Kecurangan
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) juga meminta instansi untuk mengumumkan peserta seleksi CASN atau CPNS 2021 yang didiskualifikasi karena lakukan kecurangan saat tes SKD.
Sebelumnya diberitakan ada 225 peserta seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) yang melakukan kecurangan saat tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD).
"Sesuai Permenpan RB nomor 27 tahun 2021 tentang seleksi CPNS, kami melaporkan peserta yang berbuat kecurangan kepada PPK ( Pejabat Pembina Kepegawaian, Red) dan nanti instansi mengumumkan peserta yang berbuat kecurangan," ujar Suharmen.
Baca juga: Kisi-kisi SKB Seleksi CASN atau CPNS 2021 dari Bocoran Orang Dalam, Cek Juga Pengumuman Hasil SKD
Suharmen menjelaskan peserta seleksi CASN atau CPNS ini yang terbukti berbuat kecurangan ini diungkap setelah dilakukan audit forensik.
"Panselnas telah melakukan audit forensik dari komputer yang digunakan dan aktifitas yang dilakukan saat mengerjakan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD," ungkapnya.
TONTON JUGA:
Saat ditanya apakah peserta seleksi CASN atau CPNS ini akan masuk daftar hitam atau dilarang ikut seleski CASN lagi, selain sanksi diskualifikasi, Suharmen juga menjawab.
"Untuk black list saat ini aturannya belum ada, yang ada baru aturan jika lulus sebagai CPNS tetapi mengundurkan diri maka peserta tersebut dilarang ikut lagi di tahun selanjutnya," kata Suharmen.
"Tetapi bisa saja nantinya Panselnas membuat aturan baru terkait pembekuan peserta CPNS yang terbukti curang untuk tidak bisa ikut tes CASN seumur hidup," sambungnya.
Baca juga: Kemdikbudristek Tunda Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2, Cek Jadwal Terbarunya
Suharmen mengaku setuju jika memang nantinya diusulkan pembekuan seumur hidup bagi peserta seleksi CASN yang terbukti curang.
Hal ini karena pelaku berbuat tidak adil kepada masyarakat dan membocorkan dokumen negara seperti soal-soal tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD kepada orang yang tidak berkepentingan.
Sanksi Bagi ASN yang Terlibat
Selain itu, Suharmen juga mengatakan pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terlibat dalam kecurangan seleksi CPNS tahun 2021 dan akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca juga: Menpan RB Diskualifikasi 225 Peserta Seleksi CPNS, Bisa Dapat Nilai SKD 400 Lebih dalam 40 Menit
Suharmen menyebut bahwa sanksi yang dikenakan bagi ASN yang terlibat kecurangan yakni disiplin berat.
“Sanksinya sesuai komitmen Pak Menteri dan Pak Kepala (BKN), kalau terlibat menjadi disiplin tingkat berat. Ini penguatan supaya potensi kecurangan dan kami mengawal betul terutama di internal BKN supaya teman-teman ini bisa konsisten melakukan seleksi secara bertanggung jawab," kata Suharmen.
Seperti diketahui, PP No. 94 Tahun 2021 mengatur soal sangsi bagi ASN yang terbagi menjadi tiga.
Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Baca juga: Banyak Peserta Seleksi CASN atau CPNS yang Dapat Nilai SKD Lebih dari 400, Ini Penjelasan BKN
Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Suharmen mengatakan, jika pihaknya juga mempersiapkan langkah antisipasi kecurangan saat pelaksanaan seleksi ditahap berikutnya.
Salah satunya, meminta petugas agar bersedia menandatangani pakta integritas.
"Pakta integritas ini menjadi pegangan bagi pimpinan di BKN untuk kalau memang ternyata nanti dalam hasil penyelidikan kita ada pihak internal BKN yang terindikasi ikut terlibat dalam kecurangan ini, tentu akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.