Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bakal melarang kendaraan berusia di atas tiga tahun yang tak lolos uji emisi masuk ibu kota.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam Pergub itu disebutkan bahwa kendaraan, baik motor dan mobil berusia di atas tiga tahun yang tidak lolos uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang.
Menurut rencana, aturan ini mulai diterapkan pada 13 November 2021 mendatang.
Sesuai ketentuan, besaran denda tilang yang dikenakan sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Besaran denda tilang ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor (diberi sanksi tilang tak lolos uji emisi), yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun," tulis Anies dalam Pergub itu dikutip Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Protes Pemotor Datangi Dinas LH DKI Jakarta Buat Uji Emisi Ternyata Kuota Habis
Dalam aturan itu juga dijelaskan, uji emisi dilakukan minimal satu tahun sekali di bengkel-bengkel resmi yang sudah menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI.
"Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta masyarakat segera melakukan uji emisi.
Imbauan ini diberikan Ariza menyusul pernyataan polisi yang belum akan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Baca juga: Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Meninggal Dalam Kecelakaan, Bagaimana Nasib Anak Mereka Gala Sky?
"Yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraannya untuk dilakukan uji emisi," ucapnya, Rabu (3/11/2021).
Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan guna mengurangi polusi udara di ibu kota.
Terlebih, penelitian menyebutkan sektor transportasi menjadi menyumbang utama polusi udara di Jakarta.
"Ini demi kesehatan dan keselamatan bagi semua," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Politisi Gerindra ini menambahkan, koordinasi dengan pihak kepolisian kini terus dilakukan pihaknya.
Ia pun berharap, sanksi tilang je depan bisa segera diterapkan bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi.
"Nanti akan dikoordinasikan terus sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait uji emisi," kata Ariza.