TRIBUNJAKARTA.COM - Hampir semua instansi telah melakukan pengumuman hasil SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) seleksi CASN atau CPNS 2021.
Ada hal yang menarik pada pengumuman hasil SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS di SSCASN atau sscasn.bkn.go.id.
Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara atau BKN menjadwalkan 330 instansi wajib lakukan pengumuman hasil SKD CPNS maupun PPPK non guru mulai hari Sabtu hingga Minggu (13-14/11/2021) ini.
Meski ada sejumlah instansi yang lakukan pengumuman hasil SKD seleksi CASN atau CPNS, namun ada beberapa instansi yang rajin karena sudah lakukan pengumuman hasil SKD sejak Jumat (12/11/2021) malam.
Simak juga arti kode P, P/L, TL, dan TH hingga DIS pada pengumuman hasil SKD seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) di SSCASN atau sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Tak Hanya Kode P, P/L, TL dan TH ada Juga Kode DIS pad Pengumuman Hasil SKD CPNS di sscasn.bkn.go.id
Hal unik pada pengumuman hasil SKD seleksi CASN atau CPNS 2021 terjadi di Kementerian Perindustrian formasi asisten ahli Dosen Politeknik ATI Padang jalur khusus lulusan terbaik atau cumlaude.
Pada formasi asisten ahli Dosen, Poiteknik ATI Padang di bawah wewenang Kementerian Perindustrian membutuhkan tiga orang dosen.
Dari tiga orang yang dibutuhkan hanya tujuh pendaftar yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar dan semuanya lulus passing grade.
Namun ada yang unik karena seorang peserta mendapat nilai nol di Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS, Pelaksanaan Tes Dimulai 15 November 2021
Meski mendapat nilai untuk TWK dan berada di posisi paling buncit dari tujuh pendaftar, peserta seleksi CASN atau CPNS ini tetap lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Peserta seleksi CASN atau CPNS itu lolos ke SKB karena untuk jalur khusus lulusan terbaik, nilai ambang batas hanya diberlakukan untuk Tes Intelegensi Umum (TIU) yakni 85 serta nilai total minimal harus 311.
Peserta seleksi CPNS yang mendapat nilai nol di TWK SKD itu mendapat nilai tinggi di TIU yakni 160 dan nilai totalnya 341 sehingga lolos nilai ambang batas dan berhak melaju ke SKB.
Di sisi lain, jumlah pendaftarnya juga hanya tujuh orang saat formasi yang dibuka yakni tiga orang.
Jadi yang lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB yakni tiga kali jumlah kebutuhan formasi alias sembilan orang sehingga peserta yang nilai TWK nol tetap berhak melaju.
Sementara itu, peserta yang viral di media sosial karena mendapat nilai SKD paling tinggi nasional atau nomor 1 se-Indonesia dengan nilai 510 harus didiskualifikasi.
Peserta tersebut dinyatakan melakukan kecurangan oleh Panselnas dan didiskualifikasi serta tidak bisa lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidan atau SKB.
Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS
Ada 330 instansi yang lakukan pengumuman hasil SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) tahap kedua mulai hari Sabtu (13/11/2021) ini.
Para peserta seleksi CASN atau CPNS bisa melihat pengumuman hasil SKD tahap kedua di sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Simak Pengumuman Hasil SKD Seleksi CPNS dari 330 Instansi di sscasn.bkn.go.id, Ini Arti Kode DIS
Saat melihat pengumuman hasil SKD seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil di sscasn.bkn.go.id nanti akan ditemukan sejumlah kode.
Sebelum melihat pengumuman hasil SKD tahap II seleksi CASN atau CPNS di sscasn.bkn.go.id, simak dahulu arti dari keterangan P, P/L, TL, dan TH serta DIS pada pengumuman hasil SKD.
Diketahui, pengumuman hasil SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS dan seleksi kompetensi PPPK 2021 diumumkan pada dua tahap.
Tahap pertama telah diumumkan pada 29-30 Oktober 2021, dan tahap kedua tanggal 13-14 November 2021.
Baca juga: Jelang Pengumuman Hasil SKD Tahap II, Peserta Seleksi CPNS 2021 Bisa Siapkan Materi SKB Berikut Ini
Setelah 164 instansi lakukan pengumuman hasil SKD seleksi CASN atau CPNS, pada tahap II akan ada 330 instansi yang umumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Peserta yang lolos tahap SKD CPNS akan melanjutkan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB).
TONTON JUGA:
Para peserta CPNS dan PPPK 2021 dapat mengecek hasil Seleksi Komptensi Dasar ( SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 secara online di laman SSCASN.
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Selanjutnya pilih menu "layanan Informasi"
- Lalu, klik Hasil SKD CPNS
- Informasi hasil SKD CPNS akan ditampilkan oleh sistem
Baca juga: Antisipasi Kecurangan saat Tes Wawancara SKB Seleksi CASN atau CPNS 2021, Ini yang Dilakukan BKN
Arti Kode Kelulusan pada Pengumuman SKD CPNS
Pada pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar CPNS dan PPPK pada masing-masing peserta akan diberi keterangan kelulusan.
Pada pengumuman hasil SKD akan dituliskan keterangan P, P/L, TL, dan TH.
Dikutip dari bkpp.sumbawakab.go.id, masing-masing kode pada pengumuman tersebut memiliki arti kelulusan sebagai berikut:
- P : artinya peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD, namun tidak dapat mengikuti SKB
- P/L : artinya peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB
- TL : artinya peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan Nilai Kumulatif SKD
- TH : artinya peserta tidak hadir pada saat ujian/tes SKD
- DIS : artinya peserta didiskualifikasi karena melakukan kecurangan atau melakukan kesalahan lainnya.
Para peserta harus memenuhi passing grade agar dinyatakan lolos ujian SKD dan berlanjut ke tahap SKB CPNS 2021.
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat
- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;dan
c. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Baca juga: Berikut Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Jadwal Pelaksanaannya
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah
- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1(satu) jenis/bentuk tes lain.
-SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
- Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Materi SKB
- Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Berikut jadwal seleksi lanjutan CPNS dan PPPK Nonguru 2021 yang tertera pada Surat Kepala BKN No:12515/B-KS.04.01/SD/K/2021:
Jadwal Lanjutan Seleksi CPNS dan PPPK Nonguru 2021
1. Pengolahan Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap 1: 19-21 Oktober 2021
Tahap 2: 1-3 November 2021
2. Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap 1: 22-23 Oktober 2021
Tahap 2: 4-6 November 2021
3. Validasi Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap 1: 22-25 Oktober 2021
Tahap 2: 5-8 November 2021
4. Penyampaian Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap 1: 26-27 Oktober 2021
Tahap 2: 9-10 November 2021
5. Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi
Tahap 1: 28-29 Oktober 2021
Tahap 2: 11-12 November 2021
6. Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru
Tahap 1: 29–30 Oktober 2021
Tahap 2: 13-14 November 2021
7. Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta
Tahap 1: 31 Oktober-1 November 2021
Tahap 2: 15-16 November 2021
8. Penjadwalan SKB
Tahap 1: 2-4 November 2021
Tahap 2: 17-19 November 2021
9. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB
Tahap 1: 7 November 2021
Tahap2: 22 November 2021
10. Pelaksanaan SKB
Tahap 1: 15-28 November 2021
Tahap 2: 27 November-18 Desember 2021
11. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB
Tahap 1: 29 November - 1 Desember 2021
Tahap 2: 19-20 Desember 2021
12. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB
Tahap 1: 2-4 Desember 2021
Tahap 2: 21-24 Desember 2021
13. Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB
Tahap 1: 5-6 Desember 2021
Tahap: 27-28 Desember 2021
14. Penyampaian Hasil SKD dan SKB
Tahap 1: 7-8 Desember 2021
Tahap 2: 29-30 Desember 2021
15. Pengumuman Hasil SKD dan SKB
Tahap 1: 9-10 Desember 2021
Tahap 2: 3-4 Januari 2021
16. Masa Sanggah
Tahap 1: 13-16 Desember 2021
Tahap 2: 5–8 Januari 2021
17. Jawab Sanggah
Tahap 1: 17-24 Desember 2021
Tahap 2: 10-17 Januari 2022
18. Pengumuman Pasca Sanggah
Tahap 1: 27-29 Desember 2021
Tahap 2: 18-19 Januari 2022
19. Penyampaian Kelengkapan Dokumen
Tahap 1: 30 Desember–17 Januari 2022
Tahap 2: 20 Januari-15 Februari 2022
20. Usul Penetapan NIP/NI PPPK
Tahap 1: 1-30 Januari 2022
Tahap 2: 1-28 Februari 2022