Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 24 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika diamankan petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
12 di antaranya tidak memiliki dokumen ke Imigrasian.
Laporan dari masyarakat menjadi landasan petugas Imigrasi berhasil mengamankan 24 orang WN Afrika ini.
Mereka dilaporkan karena bersikap mencurigakan saat berada di salah satu apartemen yang ada di Kota Tangerang.
Petugas Imigrasi mengamankan ke 24 WNA Afrika ini pada Jumat (26/11/2021) dini hari.
Hal tersebut diungkapkan Felucia Sengky Ratna, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di kantornya.
"Alhamdulilah Jumat dini hari kami amankan 24 orang WN Afrika yang mana untuk 12 orang diketahui WN Nigeria," kata Sengky dalam rekaman suaranya, Jumat (26/11/2021).
"12 lainnya untuk saat ini karena tidak dapat menunjukan dokumennya sehingga belum dapat menentukan warga negaranya," sambung dia.
Dalam pengamanan ini 12 orang WN Afrika tersebut memiliki dokumen Keimigrasian.
Baca juga: Fadli Zon Menghilang dari Medsos, Fahri Hamzah Colek Anies: Pak Gubernur Tolong Cari Sohib Ente
Sedangkan 12 orang lainnya tidak dapat menunjukan dokumen Keimigrasian.
"Jadi yang 12 lagi masih kita dalami dokumen mereka dimana," jelasnya.
Sengky mengungkapkan, saat diamankan para warga asing tersebut sedang melakukan aktivitas berjejaring internet.
Namun dirinya tidak mau berkesimpulan terkait adanya indikasi cyber crime atau tidak.
"Kemudian saat dilakukan pengamanan, kami menemukan 24 orang ini berada di ruangannya masing-masing, kegiatan serupa yakni berkegiatan dengan operasionalkan laptop dan media elektronik lainnya," ujarnya.
"Namun kami masih mendalami, sehingga kami belum dapat menyimpulkan kegiatan yang dilakukan selama di Indonesia ini apa," tambah Sengky.
Dia mengimbau kepada masyarakat jika menemukan kegiatan yang mencurigakan dari WNA dirinya berharap masyarakat dapat menginformasikan kepada pihak Imigrasi.
"Jadi, kalau laporan warga ini sebetulnya mengamati pergerakan kemudian kegiatan mereka bergerombol dengan jumlah cukup banyak, kemudian kecenderungan WN Afrika ini kurang simpatik, sehingga mungkin ada kekhawatiran juga dari warga," papar dia.
Baca juga: Ketika Presiden Jokowi Dieseret ke Polemik Formula E, PDIP dan PSI Pasang Badan Sampai Anies Bicara
Sengky menambahkan, para WN Afrika ini melanggar sejumlah pasal.
Dari hasil kegiatan terhadap 12 orang WN Afrika telah terbukti melanggar Pasal 119 Ayat 1 UU Keimigrasian yakni setiap orang masing-masing yang berada di Indonesia tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
"Kemudian terhadap 12 orang lainnya dugaan sementara melanggar Pasal 78 UU keimigrasian terkait sudah tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan," pungkasnya.