PPKM Level 1 di Jakarta, Simak Daftar Lokasi Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan dan 3 Tempat Wisata

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberlakuan gage di Jalan Taman Mini 1 akses masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021). Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta kembali dilanjutkan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta kembali dilanjutkan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Aturan ini tertuang dalam SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021, yang diberlakukan untuk 13 ruas jalan dan tiga tempat wisata.

Merujuk pada SK tersebut, untuk 13 ruas jalan diberlakukan mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Dimulai dari Hari Senin-Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sementara untuk tempat wisata dimulai dari hari Jumat-Minggu pada pukul 12.00-18.00 WIB

Baca juga: Ganjil-Genap Dihentikan, Petugas Bakal Tertibkan Parkir Liar di Margonda

Baca juga: Bikin Macet di 20 Titik, Ganjil-Genap di Margonda Depok Dihentikan

Dalam artian mulai diberlakukan pada 17-19 Desember 2021, 24-26 Desember 2021 dan 31 Desember 2021-2 Januari 2022.

Berikut pembagian pemberlakuan sistem ganjil genap:

a. ruas jalan:

1) Jalan M.H. Thamrin

2) Jalan Jenderal Sudirman

3) Jalan Sisingamangaraja

4) Jalan Panglima Polim

5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6) Jalan Tomang Raya

7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8) Jalan Gatot Subroto

9) Jalan M.T. Haryono

10) Jalan H.R. Rasuna Said

11) Jalan D.I. Panjaitan

12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13) Jalan Gunung Sahari

b. lokasi tempat wisata:

1) Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol Taman Impian

2) Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah

3) Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan

Adapun pengecualian kendaraan pada sistem ganjil genap ini, diantaranya:

1) kendaraan bertanda khusus yang membawa
masyarakat disabilitas

2) kendaraan Ambulans

3) kendaraan Pemadam Kebakaran

4) kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5) kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6) sepeda motor

7) kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8) kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:

a) Presiden/Wakil Presiden

b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah

c) Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa
Keuangan

9) kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI

10) kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

11) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12) kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI

13) kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)

14) kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19)

15) kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19)

16) kendaraan pengangkut tabung oksigen

17) kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Berita Terkini