Sudin LH Jaksel Minta 233 RW Jalankan Pergub Terkait Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penanganan sampah di Jakarta Utara.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan, Muhammad Amin meminta ratusan Rukun Warga (RW) di wilayahnya menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 tahun 2022 tentang pengelolaan sampah.

Amin mengatakan, terdapat 233 RW di Jakarta Selatan yang diminta menjalankan amanah Pergub dengan memilah sampah rumah tangga.

Adapun sampah rumah tangga tersebut dibagi menjadi empat jenis yaitu organik, anorganik, media, dan residu.

"Pemilahan dilakukan oleh masyarakat, nanti setiap harinya akan dibagi jadwal untuk pengangkutan oleh petugas," kata Amin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1/2022).

Khusus sampah organik seperti sisa makanan, jelas Amin, akan diangkut setiap hari karena dikhawatirkan menimbulkan bau tak sedap jika ditimbun dalam waktu lama.

"Menurut pergub, idealnya nanti warga bisa memilah 4 jenis sampah itu. Nanti ada petugas dari PPSU, atau gerobak motor," ujar dia.

Sementara itu, ia menerangkan, sampah anorganik akan diangkut petugas setiap dua pekan sekali. Sedangkan sampah residu diambil satu bulan sekali.

Baca juga: Rugi Hingga Rp 200 Juta, Kebakaran Rumah di Cakung Ini Disebabkan Korsleting Listrik

"Dipastikan juga wadah sampah tidak menampung air agar tidak membuat sarang nyamuk, harus dipastikan betul itu," tutur Amin.

Berita Terkini