Cerita Kriminal

Akal Bulus Pelatih Sepak Bola Lecehkan 7 Bocah Laki-laki, Terkuak Iming-iming Buat Mabar Game Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual anak. Terkuak akal bulus pelatih sepak bola bernama Agung Setiawan (22) mencabuli tujuh bocah laki-laki di Brebes.

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak akal bulus pelatih sepak bola bernama Agung Setiawan (22) mencabuli tujuh bocah laki-laki di Brebes.

Aksi bejat sang pelatih akhirnya berakhir setelah ditangkap anggota Reskrim Polres Brebes.

Siasat licik yang digunakan pelaku dengan menawarkan WiFi gratis dan meminjamkan handphone untuk mabar (main bareng) game online di tempat tinggal pelaku.

“Pelecehan seksual dilakukan pelaku saat para korban untuk bermain game online. Saat main game online itulah, pelaku melakukan aksinya,” ungkap Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com melalui Humas Polda Jateng, Jumat (4/2/2022).

Pelaku yang tercatat sebagai warga RT 1 RW 3 Desa Cinanas, Bantarkawung, Brebes itu telah melakukan aksi asusila itu terhadap tujuh anak laki-laki di bawah umur.

Baca juga: Polisi Pastikan Usut Kasus Tukang Siomay Diduga Cabuli Bocah 6 Tahun di Jagakarsa

Baca juga: Aksi Bejat Tukang Siomay Cabuli Bocah 6 Tahun di Jagakarsa, Dokter Temukan Luka Lecet Saat Visum

"Iya, para korban adalah anak-anak laki-laki dan masih di bawah umur," jelas Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa

Polres Brebes tangkap Agung Setiawan (22) lantaran terbukti melakukan aksi sodomi terhadap tujuh anak laki-laki, Jumat (4/2/2022). (Humas Polda Jateng.)

Kasus kekerasan seksual tersebut terbongkar pada 8 Oktober 2021 lalu dan dilaporkan ke polisi pada 10 Januari 2022.

Pencabulan ini terungkap setelah para orangtua bersama korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes.

Mereka meminta pendampingan hukum.

Sedangkan pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Kantor Polres Brebes.

Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa mengatakan, pelaku adalah pelatih sepak bola di Kecamatan Paguyangan.

Sedangkan semua korban merupakan anak didiknya.

Semua korban pelecehan seksual merupakan anak laki-laki yang berusia 8 sampai 11 tahun.

Mereka disodomi secara bergantian di waktu yang berbeda.

Pelaku memasukkan alat kelamin terhadap dubur salah satu korban.

Pelaku kemudian mengulum alat kelamin satu korban lainnya.

Sedangkan lima anak lainnya diremas alat kelaminnya oleh pelaku.

“Barang bukti ada tujuh stel pakaian korban dan hasil visum dari korban, serta surat keterangan psikologi korban.

Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak,” tambahnya.

Dihadapan petugas, pelaku sodomi, Agung Setiawan mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan cabul itu karena dulu pernah menjadi korban sodomi saat masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.

“Dulu pernah menjadi korban (sodomi) saat kelas 3 SD oleh teman saya,” ujarnya.

Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.(*)

Peristiwa Lain

ASN Kemenag di Mamuju Cabuli 7 Santriwati

Ilustrasi Pelecehan Seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Seorang Pimpinan Madrasah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial AR (47) nekat mencabuli 7 santriwatinya.

Ironisnya, pelaku pencabulan tersebut bahkan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Agama (Kemenag).

Aparat kepolisian berhasil menangkap AR saat berada di rumahnya di Kecamatan Mamuju, Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 03.00 WITA.

AR kemudian digiring ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan.

Kini AR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polresta Mamuju.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan

"Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan," ujar AKP Pandu, Minggu (6/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSulbar.com.

Terkait keterlibatan pihak lainnya, AKP Pandu menyebutkan bahwa untuk saat ini belum ada.

"Untuk sementara belum, namun kasus ini masih didalami," sebut AKP Pandu.

Adapun dalam kasus pencabulan oleh seorang ASN Kemenag ini, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.

Antara lain 7 santriwati dan 2orang guru yang mengajar di Madrasah tersebut.

Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka AR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76 E.

Pimpinan Madrasah tersebut terancam pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun.

Ancam Korban dengan Air Gun

AKP Pandu juga menuturkan bahwa untuk menutupi aksi bejatnya itu, tersangka AR diduga mengancam para korban dengan senjata jenis Air Gun.

Hal tersebut berdasarkan dari pengakuan para santriwati korban pencabulan AR.

"Pelaku ini sempat beberapa kali melakukan pengancaman kepada korban. Apabila ribut terkait perbuatan cabul ini maka diancaman akan dibunuh menggunakan Air Gun," beber AKP Pandu di Polresta Mamuju, Sabtu (5/2/2022), seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSulbar.com.

AKP Pandu pun menuturkan bahwa pihaknya kini masih mendalami izin kepemilikan senjata jenis Air Gun oleh tersangka AR tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pimpinan Madrasah Berstatus ASN Kemenag di Mamuju Cabuli 7 Santriwati, Ancam Korban dengan Air Gun, dan di TribunJateng.com dengan judul Agung Pelatih Sepak Bola Asal Brebes Sodomi 7 Bocah: Modus Beri Wifi Gratis untuk Main Game Online, .

Berita Terkini