Cerita Kriminal

Terkuak Beragam Alasan Buat Cabuli Belasan Bocah di Tangerang, Pelakunya Guru SD Sampai Guru Agama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan anak. Terkuak beragam alasan pelaku pencabulan yang diringkus jajaran Polresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak beragam alasan pelaku pencabulan yang diringkus jajaran Polresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).

Pelaku pencabulan yang ditangkap Polresta Tangerang berjumlah 7 orang.

Mereka berasal dari latar belakang pekerjaan yang berbeda dan memiliki motif yang mendasari pencabulan.

Pelaku ada yang berstatus guru SD, guru agama sampai buruh tani.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan para pelaku tersebut mengiming-imingi korban dengan modus memberikan hadiah agar mau mengikuti keinginannya.

Selain itu, para pelaku juga mengancam korban akan diberikan nilai yang jelek apabila menceritakan hal tesebut ke orang lain, sehingga korban dapat disetubuhi oleh pelaku

Baca juga: Ritual Kakek Cabul Berusia 80 Tahun Gendong Bocah Tetangga Lalu Mandikan Pakai Abu

"Motif pelaku tertarik terhadap anak kecil ini karena mempunyai kelainan seksual dan pelaku mengaku sering menonton film porno," katanya.

Lalu untuk pelaku berinisial A, yang merupakan seorang buruh tani, tega menyetubuhi puterinya hingga hamil dengan modus mengancam dan membelikan mainan.

"Untuk pelaku AS ini adalah ayah kandung tega menyetubuhi korban yang berusia 13 tahun hingga hamil, ia mengancam korban agar tidak memberitahu perbuatannya kepada ibu kandung korban ataupun orangain," terangnya.

Konfrensi pers Polresta Tangerang berhasil menangkap tujuh orang pelaku pencabulan terhadap 12 bocah dibawah umur. (Tribun Tangerang)

Diketahui, dua dari tujuh pelaku tersebut merupakan guru ngaji dan juga seorang guru Pendidikan Agama Islam, yakni AA (24) dan IFM (20), serta lima pelaku lainnya berinisial EK (31), A (44), BRP (19), S (48), AS (19).

"Dari 10 laporan polisi yang ada pada kami terkait pencabulan terhadap bocah dibawah umur, 7 pelaku diantaranya berhasil kami ungkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat menggelar konfrensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).

"Dari tersangka yang berhasil kami amankan tersebut dua pelaku diantaranya adalah guru ngaji dan guru SD yang mengajar pada bidang studi agama Islam," imbuhnya.

Baca juga: Dampak Kasus Wanita Dirudapaksa & Dirampok, Sopir Angkot Serang-Balaraja Merana: Gara-gara Si Cabul

Para tersangka tersebut diringkus pada lokasi berbeda serta modus dan status kesehariannya juga berbagai macam.

"Jumlah korbannya mencapai 12 orang, yang terdiri dari 9 laki-laki dan 3 perempuan, dengan modus yang berbeda yang dialami para korban," kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan para tersangka itu adalah sejumlah pakaian-pakaian yang digunakan oleh korban laki dan perempuan serta sebuah telepon seluler.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya, akaian dalam anak perempuan sebanyak 6 setel, pakain luar anak perempuan 10 setel, pakaian luar anak laki-laki sebanyak 4 setel, serta satu buah Hp Merk VIVO warna biru milik tersangka," papar Zain.

Guna mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak dan perempuan, lanjut Zain, pihaknya kini melakukan kerjasama dengan KPAI, P2TP2 Kabupaten Tangerang, psikolog dan instansi terkait.

"Kami akan melakukan penyuluhan atau sosialisai sebagai bentuk pencegahan dari tingkat SD, SMP, dan SMA serta masyarakat dan melakukan Trauma heling terhadap korban-korban kekerasan seksual dengan bekerja sama dengan KPAI, Komnas Anak, P2TP2A dan Psykolog," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Para tersangka terancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar," pungkas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Peristiwa Lain

Oknum Tokoh Agama di Balikpapan Cabuli Dua Santrinya

Ilustrasi (Kompas.com)

Polda Kaltim meringkus seorang tokoh agama dengan inisial RM (54) yang diduga melakukan pelecehan seksual pada Kamis (3/2/2022).

Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan terhadap kedua santriwarinya, usai dilakukan pelaporan oleh ayah salah satu korban pada bulan Januari 2022 kemarin.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan penangkapan tersebut.

Di mana saat ini tengah melakukan pemeriksaan.

"Iya, tersangka ditangkap sudah beberapa hari lalu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan," tutur Yusuf, Rabu (9/2/2022).

Kedua korban ini, diketahui masih di bawah umur dengan usia 11 dan 15 tahun, yang mengalami kejadian itu kurun satu tahun kurang lebih, rentang waktu bulan Juni 2020 hingga Desember 2021.

"Sudah 1 tahunan lebih, ya pastinya tidak hanya sekali saja," sebutnya.

Dalam kurun waktu tersebut, lanjut Yusuf, pelaku melancarkan aksinya di banyak tempat.

Mulai dari rumah tahfidz di Balikpapan Utara, di rumah pelaku yang berada di BDS Balikpapan Selatan, hingga di dalam mobil.

Namun, Yusuf memastikan bahwa kondisi korban dalam keadaan baik.

"Alhamdulillah kondisi mereka secara jasmani sehat, untuk mental mereka juga dalam keadaan sudah tenang," tutur dia.

Sejauh ini dari hasil penyidikan, polisi sudah memeriksa sekiranya 11 orang saksi dalam kasus ini. Termasuk istri pelaku.

"Iya sudah ada 11 saksi, termasuk istri tersangka. Kami juga masih terus melakukan pendalaman," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka RM pun dijerat Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pengganti peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Seorang Oknum Tokoh Agama di Balikpapan Cabuli Dua Santrinya, Berlangsung Sekitar Setahun, dan di Tribunbekasi.com dengan judul Pengakuan Guru SD dan Guru Ngaji Cabuli 12 Bocah: Punya Kelainan Seksual dan Doyan Nonton Film Porno,

Berita Terkini