Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Rapper Indra Derryano alias Derry Neo belum memastikan bakal menempuh upaya banding setelah divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022) kemarin.
Pengacara Derry Neo, Adriel Viari Purba, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Selatan.
"Memang kita menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan," kata Adriel saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Jual Ganja, Rapper Derry Neo Diduga Masuk Jaringan Pengedaran Narkoba
Baca juga: Hari Ini Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan Trading Quotex, Langsung Tersangka?
Jika sudah menerima salinan putusan dari PN Jaksel, lanjut Adriel, tim kuasa hukum akan berdiskusi dengan Derry dan keluarga terkait upaya hukum selanjutnya.
"Setelah adanya putusan salinan resmi nanti, kami akan berdiskusi dan berkonsolidasi dengan keluarga dan terdakwa, apakah kami akan menerima putusan yang nanti akan inkrah atau pun akan melanjutkkan ke upaya lanjutan, yaitu banding," ujar dia.
Di sisi lain, Adriel menilai vonis empat tahun penjara untuk Derry Neo tidak tepat.
"Kalau ditanya apakah (vonis) sudah tepat, sebenarnya tidak tepat karena yang paling tepat adalah direhabilitasi," kata Adriel, Senin (7/3/2022).
Sebab, menurut Adriel, Derry Neo merupakan pengguna narkoba pasif yang semestinya mendapatkan fasilitas rehabilitasi.
"Kami sebenarnya awalnya kami mengupayakan yang terbaik, mengupayakan klien kami untuk rehab awalnya. Itu agustus 2021. Tapi kan semuanya itu balik lagi ke yang berwenang, kepolisian dan kejaksaan," ujar dia.
"Kami sudah mengupayakan, mengajukan. Namun, ya ini lah yang terbaik yg bisa kami lakukan. Kami sampai saat ini masih meyakini Derry adalah pengguna pasif yang memang sebagai pengguna itu direhab bukan dipenjara," tambahnya.
Istri Derry Neo, Wichita, menangis setelah mengetahui suaminya divonis 4 tahun penjara.
"Menurut saya tetap Derry itu orang baik, dia juga pemakai pasif," kata Wichita sambil menangis seusai persidangan.
Baca juga: Rizky Nazar Terjerat Kasus Narkoba, Hanung Bramantyo: Tak Mendukung, Tapi Besarkan Hatinya
Wichita kecewa dengan vonis yang dijatuhi Majelis Hakim.
Menurut dia, Derry Neo seharusnya tidak dihukum kurungan penjara, melainkan direhabilitasi.
"Seharusnya dia itu adanya direhab, bukan di penjara. Mohon doanya supaya kita tetap kuat, kita semua keluarga akan tetap selalu support untuk Derry," ujar dia.
Namun demikian, ia mengaku tetap menerima dan menghormati putusan Majelis Hakim.
"Tapi ya sudah, kita semua menerima saja. Mau bagaimana lagi," tutur Wichita.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus jual beli narkoba jenis ganja.
Satu tersangka bernama Indra Derryano alias Derry adalah salah satu anggota grup musik rap Neo.
"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," kata Kombes Pol Azis Andriansyah yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan saat merilis kasus ini, Jumat (6/8/2021).
Azis menjelaskan, Derry Neo tidak hanya mengonsumsi narkoba jenis ganja. Ia juga menjual barang haram tersebut kepada orang lain.
"Dari saudara ID kita juga peroleh keterangan dia juga melakukan jual beli ke seseorang atas nama HB," ungkap Kapolres.
Baca juga: Polisi Telurusi Aliran Dana Aplikasi Binomo, Kekasih Indra Kenz dan Orangtuanya Bakal Diperiksa?
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Metro Jakarta Selatan menangkap bandar narkoba berinisial RS.
Dari penangkapan RS, polisi menyita barang bukti ganja seberat 16,2 gram.
"Kita peroleh keterangan bahwa dia peroleh barang dari seseorang yang masih DPO. Dia juga melakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya adalah saudara ID," ujar Azis.
Setelah menangkap Derry, polisi meringkus tersangka lainnya berinisial HB dan menyita barang bukti 42,8 gram ganja.
"Dari tiga rangkaian penangkapan tersebut, terdapat total (barang bukti) 59,8 gram ganja," kata Azis.
Derry Neo dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, AKBP Wadi Sabani, mengatakan personel grup rap Neo Indra Derryano alias Derry terindikasi masuk jaringan pengedaran narkoba jenis ganja.
Wadi menjelaskan, indikasi itu berdasarkan bukti-bukti yang didapat selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Dugaan ini yang bersangkutan dari hasil keterangan yang kita peroleh, dari bukti-bukti yang kita peroleh juga, yang bersangkutan masuk dalam jaringan pengedaran narkoba. Jadi bukan hanya pengguna," kata Wadi kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Untuk itu, lanjut Wadi, jajarannya akan menelusuri lebih jauh keterlibatan Derry Neo dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.
"Artinya kalau dia masuk jaringan pengedar itu, biasanya rekomendasinya itu ditahan. Proses, sidik, terus ditahan," ujarnya.