Info Beasiswa

Dibuka Program Beasiswa Santri Kemenag untuk S1 dan S2, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi beasiswa

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Agama telah membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2022.

PBSB merupakan program beasiswa pendidikan bagi santri lulusan pondok pesantren, dayah, surau, meunasah, atau sebutan lainnya yang unggul, serta memiliki potensi akademik yang baik untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikan tinggi.

Sejak digulirkan pertama kali tujuh belas tahun yang lalu, Kemenag telah memberikan beasiswa kepada 5.510 santri yang tersebar pada 124 program studi di 22 perguruan tinggi.

Baca juga: Syarat Daftar Beasiswa LPDP 2022, Catat Jadwal Seleksi hingga Panduan Lengkapnya

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Waryono Abdul Ghafur membenarkan bahwa pendaftaran telah dibuka pada Selasa (15/3/2022).

Masa pendaftaran sendiri akan berlangsung selama satu bulan atau berakhir pada 15 April 2022.

Pada PBSB tahun ini, Kemenag menyediakan 600 kuota dengan 80 pilihan program studi yang tersebar di 26 perguruan tinggi mitra PBSB.

Baca juga: Ingin Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri Tapi Nilai TOEFL Jelek, Ada 3 Negara yang Menerima

"PBSB 2022 sudah dibuka. Kami undang para santri untuk mendaftar. Ada 80 pilihan program studi pada 26 perguruan tinggi," kata Waryono dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Sama seperti sebelumnya, program studi yang tersedia terdiri dari berbagai minat, mulai dari keagamaan manajemen pendidikan, sains dan teknologi, kesehatan, hingga sosial humaniora.

Beasiswa ini terbuka untuk tingkat sarjana (S1) dan magister (S2).

Syarat PBSB

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para santri yang ingin mendaftar PBSB:

- Warga negara Indonesia (WNI).

- Berasal dari pesantren yang telah terdaftar di Kemenag, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

- Berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren, baik negeri maupun swasta.

- Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan pesantren.

Halaman
12

Berita Terkini