Geramnya Wakil Wali Kota Depok Ada Pengemasan Ulang Minyak Goreng di Sawangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, saat dijumpai wartawan di Gedung DPRD Kota Depok, Cilodong, Jumat (4/6/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Kasus pengemasan ulang minyak goreng yang di terjadi di sebuah gudang kawasan Pasir Putih, Sawangan, menjadi sorotan oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

Imam berujar, seluruh aparat hukum harus menindak tegas para oknum yang terbukti melanggar undang-undang terkait perdagangan dan perlindungan konsumen dalam kasus ini.

“Semua telah diatur undang-undang (UU), jadi ada izinnya dan kalau mau punya merek sendiri harus ada proses produksi dari bahan baku ke yang lebih baik atau siap konsumsi. Atau dia maklon ke produksi minyak goreng yang izinnya lengkap,” ujar Imam dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, Selasa (22/3/2022).

Imam menjelaskan, seluruh kegiatan usaha harus memiliki perizinan mulai dari produknya, izin edar dari BPOM, sertifikat halal, hingga izin merek.

Lebih lanjut, ia juga menyebut UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat 8 berbunyi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar terhadap pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut.

Baca juga: Kapolri Minta Bhabinkamtibmas Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Sampai ke Pasar Tradisional

“Biasanya oknum itu juga kena pidana tambahan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” katanya.

Oleh sebab itu, Imam meminta agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih kepada para oknum yang mempermainkan kelangkaan minyak goreng di pasaran.

“Untuk itu, saya mendorong agar menindak tegas oknum repacking minyak goreng. Tidak tebang pilih kepada oknum-oknum seperti itu. Yaitu dengan melakukan repacking atau pengemasan ulang minyak goreng di Kota Depok,” pungkasnya.
 

Berita Terkini