TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Perudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Putusan hakim PT bandung itu artinya menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Herry Wirawan.
Adapun dalam vonis yang diberikan PN Bandung pada 15 Februari 2022 lalu, Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup.
Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengaku belum mendapatkan salinan putusan resmi PT Bandung.
"Jadi, kami selaku kuasa hukum HW belum menerima putusan resmi dari PT Bandung, kami akan menerima melalui kepaniteraan PN Bandung," ujar Ira, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Batas Hidupnya Bakal Berakhir di Ujung Peluru, Herry Wirawan Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati
Menurutnya, setelah mendapat salinan putusan dan berdiskusi dengan kliennya, baru akan diputuskan apakah akan menerima putusan itu atau melakukan upaya hukum lain yakni mengajukan kasasi.
"Semua pihak akan diberikan resmi melalui PN Bandung termasuk jaksa, setelah kami memegang putusan barulah kami akan memberikan pendapat, tentunya kami akan diskusi dlu dengan HW," katanya.
Yayasannya Dibubarkan
Yayasan milik Herry Wirawan guru bejat yang merudapaksa banyak santri tidak dibubarkan atau dibekukan.
Itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar.
Atas kasus yang menjeratnya, Herry Wirawan divonis dengan hukuman mati.
Mengenai yayasan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung berpandangan bahwa itu tidak ada kaitannya dengan perbuatan Herry.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama, bahwa yayasan merupakan subjek hukum tersendiri," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Pendirian dan pembubaran yayasan, kata dia, diatur dalam perundang-undangan tentang yayasan, tak serta merta dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara ini.
"Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subjek hukum, bukan yayasan. Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," katanya.
Baca juga: Jenderal Andika Sampai Acungi Jempol: Kemampuan Prajurit Wanita Ini Soal Pesawat Tempur Jauh Hebat
Adapun yayasan yang dimaksud yakni Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani.
Ketiganya didirikan Herry Wirawan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan yang Hamili Santri Bakal Ajukan Kasasi, Begini Kata Pengacara