Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Polsek Bekasi Kota meringkus komplotan pencurian berjumlah tujuh orang.
Mereka sukses menggasak 20 unit sepeda motor selama beraksi periode Januari-Maret 2022.
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin mengatakan, ketujuh pelaku yang berhasil diringkus yakni, FS (28), DR (22) dan MF (27).
Mereka berperan sebagai pemetik.
Sedang sisanya berinisial BY (25), RV (22), ME (26) dan SR (22) berperan sebagai penadah motor hasil curian.
Baca juga: Kepergok Warga, Maling Motor Babak Belur Setelah Berduel dengan Pemilik di Tangerang
"Ada tujuh tersangka pencurian sepeda motor, mereka memiliki peran masing-masing," kata Salahuddin di Mapolsek, Jumat (8/4/2022).
Dia menjelaskan, komplotan maling sepeda motor ini beraksi di sejumlah tempat diantaranya, kawasan Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru dan di kawasan Rawa Pasung.
"Mereka mengincar motor yang terparkir di halaman rumah, atau parkiran yang lengah dari pantauan pemiliknya," paparnya.
Baca juga: Kapolsek Pademangan Imbau Warga Waspada Maling Motor yang Rawan Jelang Bulan Ramadan
Dalam beraksi, mereka tidak menggunakan kunci Leter T seperti maling motor pada umumnya. Komplotan ini merusak kunci stang dengan ditekan secara paksa.
"Mereka tidak menggunakan kunci Leter T, tapi mereka mematahkan kunci stang secara paksa, lalu didorong," ujarnya.
Komplotan ini sudah beraksi periode Januari-Maret 2022, selama periode tersebut sudah ada sekitar 20 unit motor yang berhasil dipetik.
"Sudah ada 20 unit motor yang mereka jual ke daerah Lampung, itu dalam waktu tiga bulan saja," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 481 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat.
"Ancaman hukuman rata-rata tujuh tahun penjara, ada dua pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan," paparnya.