Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).
Posko Pengaduan THR itu dibuka di lantai 2, Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang.
"Posko Pengaduan THR kami buka pada Rabu (13/4/2022) sampai Jumat (29/4/2022)," jelas Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan di kantornya.
Kata dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi hak-hak tenaga kerja melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan kepada 8 ribu perusahaan mikro dan makro di Kota Tangerang.
Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca juga: Uang THR Sudah Cair? Berikut Sederet Tips Agar Uang Lebaran Tidak Cepat Habis
"Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan," sambungnya.
Sementara, bagi perusahaan yang mengalami keterlambatan pemberian THR, dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar tepat waktu.
Yakni berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.
"Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR. Di Kota Tangerang wajib lapor ketenagakerjaan dan perusahaan terdapat sekitar 8 ribu perusahaan makro dan mikro," jelas Ujang.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR 2022, Ini 4 Tips Berhemat Agar Tak Langsung Ludes
"Dengan jumlah pegawai per April 2022, pekerja laki-laki sebanyak 177,813 ribu dan perempuan ada 81,460," tambahnya lagi.
Terkait prosedur pelayanan, pihaknya akan menindaklanjuti proses tersebut setelah adanya penerimaan aduan.
Nantinya Pemkot Tangerang akan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan yang bersangkutan.
Selebihnya, lanjut Ujang, untuk peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten.
"Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR, bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker," pungkas Ujang.
Nantinya, ada lima petugas yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan pegawai mengenai THR tahun 2022.