Tak Minta Bayaran tapi Rp 85 Juta Diterima, Oknum Polisi Ikut Sakit Hati Lihat Kasatpol PP Tersakiti

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum polisi SL merasa ikut sakit hati melihat rekannya, Kasatpol PP Makassar Iqbal tersakiti.

TRIBUNJAKARTA.COM - Oknum polisi berinisial SL ikut sakit hati melihat rekan satu kampungnya, Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan tersakiti.

Hingga akhirnya, SL rela membantu Iqbal untuk membalas rasa sakit hatinya kepada petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang.

SL menjadi eksekutor penembak Najamuddin Sewang dua pekan lalu hingga tewas.

SL yang ikut merasa sakit hati ini mendapatkan Rp 85 juta dari Kasatpol PP Makassar tersebut.

Bukan sebagai bayaran, uang tersebut diberikan Iqbal ke SL sebagai tanda terima kasih.

Baca juga: Untung Keluarga Lihat Luka di Jasad Petugas Dishub, hingga Terkuak Kekejaman Kasatpol PP Demi Janda

"Kalau SL ini tidak meminta bayaran, dia sama-sama satu kampung dengan MIA (Iqbal),"

"SL merasa ikut sakit ketika MIA disakiti," ucap Kombes Pol Budhi Haryanto dikutip dari TribunTimur, Senin (18/4/2022).

"Uang itu bukan untuk membayar, tapi ucapan terima kasih saja, totalnya Rp 85 juta," sambungnya.

Najamuddin Sewang tewas lantaran di tangan Iqbal lewat eksekutor.

Kolase Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan dengan praktik perdukunan. (Tribun Network)

Mulanya, meninggalnya Najamuddin Sewang sempat disebut sebagai korban kecelakaan tunggal.

Namun keluarga menemukan lubang bekas tembakan di tubuh Najamuddin ketika jasadnya hendak dikafani.

Setelah diselidiki, akhirnya terungkap Najamuddin Sewang dibunuh, bukan kecelakaan.

Kasatpol PP Makassar nekat melakukan hal itu lantaran rasa sakit hati yang menahun kepada korban.

Iqbal marah lantaran Najamuddin diduga mendekati wanita idamannya, RCH.

Di sisi lain, polisi tak membongkar identitias asli oknum polisi yang membantu Iqbal.

Polisi enggan merinci di mana tempat SL bertugas dan berapa lama menjadi seorang Bhayangkara.

Baca juga: Pilu Suami Ditangkap Karena Masalah Selingkuhannya Selingkuh, Istri Kasatpol PP Menjerit Tak Percaya

"Yang pasti kita tidak pandang bulu, kita profesional dalam menangani setiap perkara,"

"Meski seorang polisi jika terlibat pidana, maka tetap akan berhadapan hukum," katanya.

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial MIA (Kasatpol PP Makassar), SU, CA, AS, dan SL.

Najamuddin buat Iqbal murka

Motif yang mendasari perbuatan Iqbal adalah asmara atau cinta segita.

Iqbal diduga menyimpan dendam hingga gelap mata kepada Najamuddin yang diangapnya dekat dengan perempuan berinisial RCH.

Sementara RCH merupakan perempuan yang juga dirumorkan dekat dengan Iqbal.

Baca juga: Kasatpol PP Habisi Dishub karena Cinta Segitiga, Wali Kota Makassar Akui Hubungan Gelap Anak Buahnya

Kabar kedekatan RCH dengan Kasatpol PP Makassar itu sudah menjadi rahasia umum di kalangan jajaran Pemkot Makassar.

Bahkan, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengakui juga sudah mengetahui rumor yang selama ini berhembus.

"Namanya rumor sering kita dengar," katanya dilansir dari Tribun Timur, Minggu (17/4/2022).

Kolase foto Kasatpol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan dengan RCH, pejabat di Dishub Makassar yang diduga telah menjalin hubungan gelap dengannya hingga berujung pada kematian petugas Dishub, Najamuddin Sewang. (Kolase Tribun Jakarta/Tribun Timur/Instagram RCH)

RCH yang dikabarkan merupakan seorang janda ini memiliki jabatan mentereng.

Ia dikabarkan menduduki jabatan strategis (kepala seksi) di Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Di kantor dinas perhubungan itu, Najamuddin Sewang merupakan pegawai alias salah satu bawahan dari RCH.

Terancam hukuman mati

Iqbal Asnan terancam kurungan penjara seumur hidup.

Ia disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.

Begitu juga tiga pelaku lainnya, A, AKM dan S yang juga sudah ditetapkan tersangka atas pembunuhan 'terskenario' itu.

Ia dan tiga tersangka lainnya, A, S dan AKM dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHPidana.

"Pasal 340 pembunuhan berencana, (ancaman hukumannya) seumur hidup atau mati," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus, di kantornya, Sabtu (16/4/2022) malam.

(TribunJakarta/TribunTimur)

Berita Terkini