Dimulai 23 Mei, Catat Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Jenjang SMP

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak syarat dan jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SMP.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta merilis syarat calon peserta didik baru (PPDB) 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui situs resmi PPDB DKI Jakarta.

Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SD yaitu:

Baca juga: Siap-siap, Tahapan PPDB di Jakarta Utara Dimulai 17 Mei 2022

1. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;

2. Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat;

3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

Baca juga: Jadwal Terbaru PPDB DKI Jakarta 2022 dari Jenjang SD, SMP, dan SMA: Cek Alur dan Cara Daftarnya

Terdapat empat jalur yang dibuka untuk PPDB 2022 jenjang SMP sebagai berikut

1. Jalur prestasi akademik kuota 18 persen dan prestasi non akademik 5 persen

2. Jalur Afirmasi 25 persen termasuk disabilitas

3. Jalur zonasi 50 persen

4. Jalur pindah tugas orangtua 2 persen

Adapun jadwal pendaftaran akan dimulai 23 Mei 2022 untuk pengajuan akun dan diikuti rangkaian jadwal lainnya sebagai berikut:

PPDB DKI Jakarta (https://ppdb.jakarta.go.id/)

a. Pra pendaftaran 17 Mei-14 Juni

b. Pengajuan Akun 23 Mei, 13-28 Juni untuk jalur pindah orangtua

c. Pendaftaran dan seleksi:

- Jalur prestasi akademik dan non akademik 13-14 Juni 2022

- Jalur zonasi dan afirmasi 13-15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 6 Juli.

- Jalur afirmasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) 20-22 Juni

- Jalur pindah orangtua 13-28 Juni

- Tahap kedua 4-6 Juli

d. Pengumuman:

- Jalur zonasi afirmasi dan prestasi 15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 6 Juli - Jalur afirmasi DTKS 22 Juni

- Jalur pindah orangtua 29 Juni

- Tahap kedua 6 Juli

e. Lapor diri

- Jalur zonasi afirmasi dan jalur prestasi 16-17 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 8 Juli

- Jalur afirmasi DTKS 23-24 Juni

- Jalur pindah orangtua 30 Juni- 1 Juli

- Tahap kedua 7-8 Juli.

Berita Terkini