TRIBUNJAKARTA.COM - Oknum polisi Muratara ditangkap Polres Lubuklinggau ditangkap kasus asusila.
Oknum polisi berinisial Briptu D yang berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) diamankan di Polres Lubuklinggau dengan dugaan melakukan pencabulan pada balita dan korbannya diimingi uang jajan.
Pria berusia 30 tahu itu diamankan dan dilakukan penahanan karena telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Waka Polres, Kompol MP Nasution membenarkan bila pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana cabul dengan korbannya anak dibawah umur.
"Pelaku merupakan seorang anggota polisi yang bersangkutan sudah kita amankan dan sekarang kita sudah melakukan penahanan," kata Kapolres saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/5/2022) siang.
Baca juga: Viral Status WA Guru Bernama Bu Nani Soal Rapor, Mantan Murid Beri Kesaksian: Pernah Diajar Beliau
Harissandi menielaskan penangkapan oknum Polisi ini bermula pada Jumat (20/5/2022) lalu, setelah pihaknya menerima laporan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur oleh keluarga korban.
"Perbuatan itu dilakukan pelaku dua minggu yang lalu dirumahnya di daerah Watervang, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Korban juga diketahui masih tetangga korban," ujarnya.
Karena tidak senang orang tua korban dan keluarganya melapor ke Polres Lubuklinggau, lalu laporan itu ditindaklanjuti. Selanjutnya di cek dan dilakukan visum terhadap korban. Hasilnya ada luka di bagian sensitif korban.
"Kita periksa saksi maupun korban sendiri, termasuk hasil visum sudah dikeluarkan oleh rumah sakit," paparnya.
Baca juga: Alasan Bijak Yohanes Pilih Damai dengan Pengemudi Pajero, Sempat Cekcok di Gerbang Tol hingga Viral
Lanjut Harissandi, modus pelaku agar korban mau mau dicabuli oleh pelaku, dengan cara pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
"Adapun modus yang dilakukan pelaku menurut Kapolres dengan iming-iming diberi uang jajan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra saat dikonfirmasi membenarkan ada anggotanya telah diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus asusila.
"Betul, saat ini sedang jalani pemeriksaan, kami sampaikan bahwa kami akan profesional, hukum harus ditegakkan," kata Ferly Senin (23/5) malam.
Ferly mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Polres Lubuklinggau, mengingat lokasi delik tersebut berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Ferly menegaskan, Polres Muratara tidak akan memberikan intervensi, dan dirinya juga tak mungkin melindungi anggota yang bersalah namun semuanya harus mengikuti proses hukum.
"Kita tidak akan melindungi anggota yang bersalah. Tidak ada anak emas dan lain sebagainya. Kalau memang bersalah dia harus bertanggung jawab, tapi tentu ada proses hukumnya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Polisi Muratara Ditangkap Polres Lubuklinggau Kasus Asusila, Korbannya Balita.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati