Cerita Kriminal

BNN Musnahkan 308 Kilogram Sabu dan 29 Ribu Butir Happy Five Hasil Ungkap Kasus Maret-Mei 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Narkotika Nasional RI memusnahkan 308,44 kilogram sabu dan 29.482 butir ekstasi jenis Happy Five di halaman kantor BNN Kota Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (9/6/2022).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Badan Narkotika Nasional RI memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama bulan Maret hingga Mei 2022, Kamis (9/6/2022).

Sebanyak 308,44 kilogram sabu dan 29.482 butir ekstasi jenis Happy Five dimusnahkan di halaman kantor BNN Kota Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam prosesnya, pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator.

308,44 kilogram sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan teh China satu per satu dimasukkan ke dalam mesin tersebut.

Begitu pun lebih dari 29 ribu butir Happy Five yang juga dilemparkan ke dalam mesin yang nantinya akan menghancurkan barang haram tersebut.

Baca juga: Diduga Bereaksi Saat Caisar YKS Kuat Joged Live 24 Jam, Ini Klarifikasi BNN

Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini hasil dari pengungkapan enam kasus Maret sampai Mei lalu.

"Ini merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus tindak pidana narkotika yang ditangani BNN pada bulan Maret sampai dengan Mei 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang," kata Golose.

Golose menyatakan, kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua yang dilakukan BNN RI selama 2022.

Ini juga dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika yang jatuh pada 26 Juni nanti.

"Kalau kami lihat dari jumlah yang beredar di masyarakat, kami menyelamatkan lebih daripada 300 ribu orang yang akan terpapar atau menggunakan, kalau per orang menggunakan satu gram," ucap Golose.

Badan Narkotika Nasional RI memusnahkan 308,44 kilogram sabu dan 29.482 butir ekstasi jenis Happy Five di halaman kantor BNN Kota Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (9/6/2022). (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

Adapun kasus pertama yang diungkap ialah penangkapan empat pelaku berinisial DA, KK, ZF, dan A pada 13 Maret.

Keempat pelaku ditangkap di perairan Aceh Timur, Aceh, engan barang bukti 203.998 gram sabu.

Kemudian penangkapan kedua dilakukan pada 15 Maret dengan pelaku RH.

RH ditangkap di Kabupaten Bireuen, Aceh dengan barang bukti 51.971 gram sabu.

Kasus ketiga yaitu penangkapan seorang pria berinisial ET yang kedapatan membawa 1.075,5 gram sabu di Penjaringan, Jakarta Utara, 20 April silam.

Lanjut kasus keempat yang juga terjadi di Penjaringan, yakni penangkapan tiga pria berinisial DA, DN, dan LW pada 21 Maret.

Saat itu petugas menyita 300,26 gram sabu.

Kasus kelima sendiri merupakan pengungkapan pengedar ekstasi Happy Five.

Pada 10 April lalu, BNN membekuk dua pelaku S dan WI di Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti 29.482 butir Happy Five.

Adapun kasus terakhir alias keenam yang diungkap ialah digagalkannya penyelundupan sabu seberat 8.000 gram dari Aceh yang akan dikirim ke Palembang.

Dalam kasus terakhir tersebut, petugas mengamankan dua pelaku berinisial H dan PS.

13 tersangka sudah ditahan dan diproses aparat BNN RI. Mereka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkini