Cerita Kriminal

Satu Keluarga di Tangerang Kompak Jadi Pencuri Motor Amatiran, Modus Bawa Anak Saat Beraksi

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi maling sepeda motor. Seorang pasangan suami istri di Kota Tangerang diamankan Polsek Ciledug lantaran kompak berprofesi sebagai pencuri kendaraan bermotor amatir.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang pasangan suami istri (pasutri) di Kota Tangerang diamankan Polsek Ciledug lantaran kompak berprofesi sebagai pencuri kendaraan bermotor amatir.

Adalah IA (28) DAN SDF (26) sepasang suami istri yang dibantu adik iparnya sang istri yakni EM (26) untuk mencuri motor.

"Jadi para pelaku ini satu keluarga. IA dan SDF suami istri, EM merupakan adik iparnya," ujar Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Magantara, Jumat, 24 Juni 2022.

Magantara menuturkan pelaku pasutri selalu membawa anaknya dalam beraksi.

Mereka memilih target acak selama beroperasi dan terlebih dahulu memantau situasi.

Baca juga: Pelajar SMA Budi Mulia Lempar Batu dan Petasan ke SMA Yadika 3 Ciledug, 16 Orang Jadi Tersangka

"Pasangan suami istri itu membawa salah satu anaknya seolah-olah membawa satu keluarga, kemudian mencari incaran," terang Magantara.

Menurutnya tersebut merupakan sang eksekutor dalam beraksi melakukan pencurian tersebut.

ilustrasi pencurian motor (dailytimes)

Sedangkan adik ipar yang juga menjadi tersangka merupakan penyedia kunci letter T untuk pasutri tersebut.

"Kedua tersangka mencari incaran secara acak. Mengambil motor yang terparkir menggunakan kunci letter T yang disediakan EM," ujar Megantara.

"EM juga sebagai penerima dan hasil penjualan kejahatan dari pasangan itu," sambungnya.

Pasalnya para tersangka tersebut merupakan pemain baru dalam tindak pidana pencurian.

Mereka, mengaku baru beraksi selama dua kali dan selalu terekam CCTV.

Baca juga: Baru Pulang dari Masjid, Remaja di Cianjur Diserang Geng Motor Hingga Luka Parah

"Ini masih amatir ya. Aksi pertama mereka itu mencuri motor saudaranya, tapi kemudian dikembalikan, dan enggak ada laporan ke kami juga. Yang kedua ini mereka mencuri berhasil tertangkap CCTV yang beraksi pada 18 Juni, hingga akhirnya ketangkap pada 20 Juni 2022," papar Kapolsek.

Saat ini, ketiga pelaku tengah dimintai keterangan lebih lanjut terkait penjualan hasil pencurian tersebut.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Berita Terkini