TRIBUNJAKARTA.COM - Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan (Tangsel) turut mengecam promo miras Holywings Jakarta yang diberlakukan untuk siapapun yang bernama Muhammad dan Maria.
Seperti diketahui, promo tersebut berujung tindakan dari aparat kepolisian yang menahan enam tim kreatif Holywings.
Ketua Sapma PP Kota Tangsel, Refo Ongko Songo, mengatakan, promo Holywings tersebu telah menyinggung umat Muslim dan Nasrani.
"Apa yang dilakukan manajemen Holywings ini harus dipertanggungjawabkan secara tuntas. Tidak ada yang tidak jelas, ini jelas-jelas sudah menghina dan merendahkan umat beragama," tegas Refo, Selasa (28/6/2022).
Refo pun memberikan apresiasi Gubernur Anies Baswedan yang telah menutup gerai Holywings di Jakarta.
Baca juga: Penampakan Kantor Pusat Holywings di BSD Usai Disegel: Dokumen Berserekan di Meja
Refo menuntut, agar tindakan tegas berupa penutupan dan pencabutan izin Holywings juga dapat dilakukan di wilayah Provinsi Banten, khususnya Tangerang.
"Tuntutan kami jelas, tutup dan cabut izin Holywings di kawasan wilayah Kabupaten Tangerang. Provinsi Banten harus bebas Holywings dan anak perusahaan lainnya," ungkapnya.
Ia meminta kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar untuk meniru langkah Anies Baswedan untuk menutup gerai Holywings.
"Kami meminta kepada Bapak Ahmed Zaki Iskandar selaku Bupati Kabupaten Tangerang untuk segera menutup dan mencabut izin Holywings di kawasan Kabupaten Tangerang," pungkasnya.
Bermula dari Kasus Promi Miras 'Muhammad dan Maria'
Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).
Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.
Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.
"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.
Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
Alasan Pencabutan Izin Usaha Holywings Jakarta
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.
Soal promo miras bagi yang bernama Muhammad dan maria bukanlah alasan utamanya.
Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Soroti Alasan Anies Baswedan Tutup 12 Outlet Holywings, Guntur Romli Pedas: Selama Ini Ada Pembiaran
Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.
Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.
"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.
Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.