Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CIMANGGIS – Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan soal bantuan dana dari Pemerintah Kota Depok untuk siswa SD hingga SMA di sekolah swasta.
Besaran bantuan dana yang sejenis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Depok ini sebesar Rp 2 juta untuk siswa tingkat SD, Rp 3 juta untuk SMP, dan Rp 2 juta untuk SMA.
Dikonfirmasi wartawan, Supian mengatakan pihaknya sudah memiliki parameter untuk menentukan siswa kategori apa yang berhak mendapatkan bantuan ini.
“Kita sekarang sudah punya perwal parameter tentang kemiskinan di Depok untuk mengukur apakah masyarakat masuk kategori miskin atau tidak. Kedua sumber datanya ada dari DTKS dan non DTKS. Dari data tersebut yang akan kita verifikasi apakah mereka bisa terima bantuan pendidikan atau tidak ,” ujar Supian kala dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Kejari Geledah Kantor Sudin Pendidikan Jakbar Terkait Korupsi Dana BOS dan BOP Rp 7,8 M di SMKN 53
Supian menjelaskan, program ini sudah berjalan dan dana tersebut diberikan ke pihak sekolah swasta atau yayasan yang menjadi tempat siswa tersebut mengenyam pendidikan.
“Jadi siswa itu ada yang sudah sekolah dan tidak punya biaya, nanti pihak yayasan atau sekolah swasta itu mengajukan ke Disdik untuk SD dan SMP,” bebernya.
“Kalau SMA ke Dinsos karena tidak lagi menjadi ranah Disdik kota. Kalau yang SMA dibawah koordinasi Dinsos untuk penerima bantuan tersebut,” timpalnya lagi.
Baca juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Guntur Romli: Dia Pake Alphard yang Nyumbang Naik Mio
Terakhir, Supian menegaskan bahwa bantuan dana untuk siswa sekolah swasta ini sejenis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) alias Dana BOS.
“Ya ini bantuan dari Pemkot, bukan BOS. Dari alokasi pemkot, bansos Pemkot Depok,” tuturnya.
“Kegiatan ini penyempurna dari program sebelumnya karena sesuai arahan Kemensos bahwa untuk pemberian bantuan sosial harus terintegrasi,” pungkasnya.