TRIBUNJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta membuka layanan perubahan KTP bagi warga terdampak perubahan nama jalan di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Melansir akun Instagram resmi @dkijakarta, layanan ubah KTP ini dilaksanakan di 6 lokasi berbeda.
Berikut ini jadwal dan lokasi layanan ubah KTP bagi warga yang terdampak perubahan nama jalan di Jakarta:
Jadwal dan lokasi layanan Ubah KTP warga terdampak perubahan nama jalan, Senin 4 Juli 2022
- Jakarta Selatan
Jl KH Guru Amin, lokasi pelayanan di Masjid Guru Amin, SMK Karya Teladan. Pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB
- Jakarta Timur
Jl. H Bokir Bin Djiun, Kelurahan Duku, RW 01, di kantor Sekretariat RW 01. Pelayanan dimulai pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Cek Daftar Nama Jalan di Jakarta Pusat yang Diubah Anies Baswedan, Ada Jalan Tino Sidin
- Jakarta Pusat
Jl. Raden Ismail RT 011 RW 04 Kel. Cideng, Kec. Gambir. Pelayanan dimulai pukul 13.00 WIB.
- Jakarta Barat
Jl Guru Ma'mun, Pos RW 01 kel. Rawa Buaya. Pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB.
- Pulau Seribu
a. JL Habib Ali Bin Ahmad, Pulau Panggang di RW 03, RT 06/07
b. JL Kyai H Mursalin, di Pulau Panggang RT 004 RW 002 kantor Sek RT. Pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, imbas perubahan 22 nama jalan dengan tokoh Betawi, Pemprov DKI melakukan layanan jemput bola perubahan dokumen.
Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaludin mengatakan, layanan jemput bola ini dibuka untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan terhadap masyarakat yang ingin mengubah alamat sesuai penamaan jalan yang baru.
"Layanan jemput bola serta sosialisasi secara door to door secara berkelanjutan akan dilaksanakan berpindah lokasi secara acak tiap harinya hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat terbaru," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Prosedur Ganti KTP & KK Bagi Warga Jakarta yang Tinggal di 22 Ruas Jalan Baru, Proses Cetak Gratis!
Sebagai informasi, ada 22 nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi oleh Gubernur Anies Baswedan.
Kebijakan ini pun berimbas pada pergantian kolom alamat pada KTP, KIA, dan Kartu Keluarga.
Untuk mengakomodir perubahan alamat ini, Disdukcapil DKI sudah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terkait ketersediaan blangko KTP elektronik dan KIA.
"Berdasarkan data yang ada bahwa Wajib KTP yang terdampak terkait perubahan nama jalan sebanyak 5.637 wajib KTP," ujarnya.
Baca juga: Abaikan Ali Sadikin, Ini Nama Tokoh Betawi Versi Anies Baswedan yang Dianggap Layak Jadi Nama Jalan
Budi mengatakan, pihaknya sudah mengimbau jajarannya untuk memberikan pelayanan cepat, akurat, dan tuntas kepada warga yang akan merubah kolom alamat di dokumen kependudukannya.
Ia pun meminta masyarakat segera melapor bila mengetahui adanya oknum yang melakukan pungutan liar (pungli).
"Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu. Hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan," tuturnya.
Budi juga meminta masyarakat memanfaatkan layanan jemput bola ini sebaik-baiknya.
Sebab, setelah mengganti kolom alamat di KTP, masyarakat secara bertahap bisa melakukan pergantian dokumen lainnya.