TRIBUNJAKARTA.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan kenaikan UMP Jakarta 2022, Selasa (12/7/2022).
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.
Keputusan tersebut berimbas pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4,5 juta.
Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021 silam.
Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854
Keputusan Anies ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN.
Baca juga: Kalah di PTUN, Gubernur Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta
Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.
Kabar terkait UMP Jakarta 2022 ini pun kembali menjadi perbincangan hangat, mengingat DKI Jakarta disebut-sebut menduduki posisi pertama dengan upah tertinggi dibanding provinsi lainnya.
Berdasarkan putusan tersebut, ada kemungkinan UMP Jakarta batal naik di tahun 2022.
Lantas seperti apa perjalanan kenaikan UMP DKI Jakarta dari tahun ke tahun?
Berikut ini daftar UMP DKI Jakarta selama 10 tahun terakhir:
1. 2022: Rp 4.641.854
2. 2021: Rp 4.416.186
3. 2020: Rp 4.267.349
4. 2019: Rp 3.940.973
5. 2018: Rp 3.648.035
6. 2017: Rp 3.355.750
7. 2016: Rp 3.100.000
8. 2015: Rp 2.700.000
9. 2014: Rp 2.441.000
10. 2013: Rp 2.200.000
11. 2012: Rp 1.529.150