Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua dari empat terdakwa tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ternyata sudah masuk masa pensiunnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkumham.
Keduanya adalah Panahatan Butar Butar selaku teknisi listrik, dan Suparto sipir yang berjaga saat lapas tersebut kebakaran hebat.
"Saat proses persidangan masih terus digelar, keduanya sudah pensiun. Sudah pensiun sejak Mei dan Juni lalu," kata Kuasa Hukum empat terdakwa, Budi Haryadi di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (12/7/2022).
Kemudian, kedua terdakwa lainnya yakni Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho, masih menjalani tugasnya sebagai sipir.
Bukan di Lapas Kelas I Tangerang, namun di Lapas lain yang masih di Kota Tangerang.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Bakal Layangkan Bukti Meringankan
"Rusmanto akan masuk masa pensiun tahun depan, sementara Yoga masih muda, masih panjang," ungkap Budi.
Dia pun berharap, jalannya sidang lancar. Mengingat ada salah satu terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung.
Para terdakwa pun sudah diberi pengertian dari awal persidangan digelar, untuk menjalani dan mengikuti persidangan sesuai dengan alurnya saja.
"Mau dibikin lama, dibikin cepat kita ikuti. Karena jalannya seperti itu, kalau belum siap dipaksakan kan tidak mungkin. Jadi, mereka sudah siap mental," tutur Budi.
Kuasa Hukum dari empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bakal mengajukan bukti meringankan.
Sebagai informasi, empat terdakwa kebakaran Lapas tersebut seharusnya menjalankan sidang tuntutan dari JPU hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (12/7/2022).
Namun, sidang tuntutan tersebut terpaksa ditunda selama satu pekan karena kekurangan data oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Budi Hariyadi mengatakan, pengajuan itu berupa dokumen yang nantinya akan diserahkan kepada Majelis Hakim.