Teman Makan Teman, Wanita di Balaraja Tega Bobol ATM Sahabatnya Pura-Pura Tanya Tanggal Lahir

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PL (20) warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang yang melakukan pembobolan kartu ATM milik temannya sendiri yakni RU (20) pada Kamis (21/7/2022).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang wanita di Kabupaten Tangerang tega menggelapkan uang temannya sendiri sampai jutaan rupiah.

Adalah PL (20) warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang yang melakukan pembobolan kartu ATM milik temannya sendiri yakni RU (20) pada Kamis (21/7/2022).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan kalau pelaku sudah diamankan di hari yang sama dirinya mencuri.

Menurut Raden, korban dan tersangka adalah teman dekat dan tinggal berdekatan.

"Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka berasal dari daerah yang sama, dan memang bersahabat," kata Raden.

Baca juga: ATM Bank DKI di Kantor Kelurahan Tugu Selatan Dibobol, Pegawai Minimarket Jadi Pahlawan

Sebelum kejadian, PL sempat berkunjung ke tempat tinggal RU pada Selasa (12/7/2022).

Awalnya, korban mengajak tersangka untuk makan.

Usai menyantap makanan, korban pergi le dapur untuk mencuci piring.

"Pada saat itulah tersangka mengambil uang Rp 200 ribu dan kartu ATM korban yang berada di dalam dompet," terang Raden.

Pada saat korban selesai mencuci piring tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban.

PL (20) warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang yang melakukan pembobolan kartu ATM milik temannya sendiri yakni RU (20) pada Kamis (21/7/2022). (ISTIMEWA)

Tanpa curiga korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.

"Selesai mencuci piring tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban, tanpa curiga korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran ternyata itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM korban," papar Raden.

Tidak berselang lama, tersangka pamit namun korban belum menyadari bahwa uang dan kartu ATM miliknya dicuri temannya sendiri.

Pasalnya, korban baru menyadari uang dan kartu ATM miliknya hilang esok harinya.

"Korban mengecek M-banking, dan saldo ATM sudah berkurang sebesar Rp 7.400.000. Korban pun menghubungi customer service bank dan mendapatkan petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM," jelas Raden.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV dan diketahui pelaku penarikan uang adalah tersangka PL.

Sontak korban kaget karena tidak menyangka teman sendiri adalah pelakunya.

Raden menjelaskan dari penangkapan tersangka didapatkan beberapa barang bukti.

"Kemudian tersangka PL kami amankan berikut barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu ATM korban, dan sisa uang sebesar Rp 5.000.000," ujar Raden.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terrsangka PL dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berita Terkini