Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik bereaksi soal gugatan yang dilayangkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Hakim Lubis terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, gugatan tersebut dilayangkan Ali Lubis kepada Prabowo dan DPP Gerindra lantaran tak kunjung memecat Taufik meski sudah mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra.
Taufik pun menegaskan bahwa pemecatan terhadap dirinya tak ada kaitannya dengan DPC.
Sebab, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Prabowo Subianto.
"Ya itukan kewenangannya bukan di DPC, suruh baca aturan lagi lah anggaran dasar rumah tangga," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: 2 Striker Asing Persija Buat Posisi Taufik Hidayat Terancam, Persib Bandung Tak Mau Merayu?
Oleh karena itu, Anggota DPRD DKI Jakarta ini menanggapi santai gugatan yang dilayangkan Ali Lubis tersebut.
Ia pun pun enggan mengomentari lebih lanjut manuver koleganya itu yang justru nekat menggugat Prabowo.
"Dia enggak paham aja kali, makanya dia gugat (Prabowo). Cuma kayak gitu enggak usah ditanggapin," ujarnya.
DPP Gerindra Didesak Segera Pecat Ali Hakim Lubis
Nama Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur Ali Hakim Lubis belakangan menjadi sorotan.
Pasalnya, Ali Lubis mendadak menggugat Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Gerindra lantaran tak kunjung memecat Mohamad Taufik meski sudah mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra.
Langkah hukum yang diambil Ali Lubis ini seolah menjadi bumerang bagi dirinya.
DPP Gerindra pun kini didesak untuk segera mendepak Ali Lubis dari partai berlambang burung garuda tersebut.
Baca juga: Fadli Zon Belum Tahu Soal Nasib Mohamad Taufik dari Gerindra: Tunggu Saja Nanti
"Apa urusannya DPC Jakarta Timur menggugat Dewan Pembina dan DPP Gerindra keputusan MKP Gerindra yang belum dijalankan DPP?" ucap Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jimmy Alexander Turangan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
"Emang dia siapa sampai-sampai menekan DPP, apalagi sampai menggugat ke pengadilan," sambungnya.
Ia pun curiga, rekomendasi pemecatan terhadap Mohamad Taufik yang dikeluarkan MKP Gerindra ini berdasarkan pengaduan yang dilakukan oleh Ali Lubis.
Sebab, alasan rekomendasi pemecatan eks Wakil Ketua DPRD DKI itu terkesan dibuat-buat.
"Sangat aneh ketika mengadukan Taufik hanya karena beberapa pernyataan beliau dianggap merugikan Gerindra. Dia lupa politik itu dinamis, apalagi soal dukung mendukung capres atau kepala daerah yang dikatakan Taufik bukan dari internal partai," ujarnya.
Ia pun menilai, manuver yang dilakukan Ali Lubis ini justru semakin memperkeruh suasana di internal Gerindra.
Oleh sebab itu, ia meminta agar DPP Gerindra segera memecat Ali Lubis.
"Atas semua kelakuan dia, saya justru meminta DPP untuk memecat dia dari Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur," tuturnya.
Ketua DPD Gerindra DKI Mau Beri Sanksi Ali Lubis
Ketua DPD Gerindra DKI Ahmad Riza Patria bakal memberi teguran kepada Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur Ali Hakim Lubis yang menggugat Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Ariza bilang, pemberian sanksi atau teguran bakal disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku di partainya.
"Nanti ada mekanisme internal (soal pemberian sanksi teguran)," ucapnya di Balai Kota, Rabu (20/7/2022) malam.
Sebagai informasi, Prabowo digugat Ali Hakim Lubis lantaran tak kunjung memecat Mohamad Taufik dari partai berlambang burung garuda tersebut.
Padahal, Majelis Kehormatan Partai (MKP) sudah memberikan rekomendasi terkait pemecatan eks Wakil Ketua DPRD DKI ifu.
Ariza pun menegaskan, proses pemecatan Taufik baru sekedar usulan MKP dan keputusan soal hal ini sepenuhnya berada di tangan Prabowo Subianto.
"Semua keputusan ada di DPP di pak Prabowo, kami hanya menunggu. Apapun keputusannya itu yang terbaik, kami hanya melaksanakan," ujarnya.
Sebagai informasi, gugatan terhadap Prabowo Subianto (tergugat I) dan DPP Gerindra (tergugat II) dilayangkan Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur Ali Hakim Lubis ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan itu, Ali Hakim Lubis meminta Prabowo Subianto segera memecat Taufik dari Gerindra sesuai rekomendasi MKP Gerindra.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," berikut isi petitum gugatan DPC Gerindra Jaktim, dikutip pada SIPP PN Jakarta Selatan.
Adapun, rekomendasi MKP terkait pemecatan terhadap Mohamad Taufik diterbitkan pada 7 Juni 2022 lalu.
Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan hasil sidang internal MKP Gerindra.
Ada beberapa alasan dikeluarkannya rekomendasi pemecatan terhadap eks pimpinan DPRD DKI ini.
Pertama, Taufik dinilai gagal menjalankan amanah partai setelah Prabowo Subianto gagal dalam Pilpres 2019 lalu.
Kemudian, Taufik juga sempat disebut dalam sidang tindak pidana korupsi yang menyeret eks Dirut BUMD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
Selain itu, Taufik juga dinilai gagal saat menjadi Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta lantaran hingga saat ini belum juga memiliki kantor tetap.