Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Di Mana Bharada E Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brighadir J, Polisi: Akan Kita Tangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

TRIBUNJAKARTA.COM - Keberadaan  Bharada Eliezer alias Bharada E usai ditetapkan sebagai tersangka menjadi pertanyaan awak media pada saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Bharada E baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Disebut pembunuhan lantaran, pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah pasal 338 KUHPidana tentang perampasan nyawa.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjawab keberadaan Bharada E setelah ditetapkan tersangka.

Andi mengatakan, saat ini Bharada E tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Bareskrim.

Baca juga: BREAKING NEWS Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Saksi dan Bukti yang Diperiksa

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim di Pidum. Setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Andi.

Secara teknis, Bharada E baru akan ditangkap setelah pemeriksaan sebagai tersangka usai.

"Dan langsung akan kita tangkap dan langsung ditahan," kata Andi.

Sebelumnya, Andi membeberkan saksi-saksi dan barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Bharada E.

"Penyidik udah melakukan pemeriksaan kepada 42 orangs saksi, termasuk ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, metalogi balistik forensi, IT forensi dan kedokteran forensik."

"Termasuk telah melakukan penyitaan ada sejumlah barang bukti, baik berupa alat telekomunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan."

"Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara, saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan 338 KUHP, juncto pasal 55 dan 56 KUHP," jelasnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Seperti diketahui, dugaan awal, dari pihak kepolisian, Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Fedy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo tewas karena baku tembak dengan Bharada Eliezer atau E di dalam rumah dinas tersebut.

Pemicu dari baku tembak karena Brigadir J disebut melecehkan istri Fedy Sambo.

Ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sekaligus pelaku penembakan Brigadir J, Bharada E akhirnya muncul di hadapan publik. (Kolase Tribun Jakarta)

Namun di sisi lain, pihak keluarga Brigadir J meragukan kronologi tersebut.

Lewat kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, keluarga Brigadir J mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan pada kematian Brigadir J yang disebut karena baku tembak itu.

Pasalnya, terdapats ejumlah luka yang bukan hasil tembakan pada tubuh Brigadir J.

Terkini, usai autopsi ulang, Kamaruddin mengungkapkan, adanya luka tembak dari belakang kepala.

Hal itu mematahkan asumsi baku tembak yang  berhadap-hadapan.

Berita Terkini