Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Berikan Perlindungan Darurat, LPSK Segera Putuskan Permohonan Justice Collaborator Bharada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudah beri perlindungan darurat, LPSK segera memutuskan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memutuskan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan memberikan rekomendasi Bharada E sebagai JC.

Rapat pimpinan tersebut dilakukan karena LPSK sudah mendapatkan keterangan yang utuh dalam pertemuan dengan Bharada E di Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022).

"Keterangan dari Bharada E sudah cukup. Kemarin kami ketemu dengan Bharada E," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (13/8/2022).

Terhitung kemarin malam LPSK sudah menetapkan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E sebagai justice collaborator yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Sodorkan Amplop Tebal ke LPSK dan Uang Miliaran ke Bharada E, Berapa Sih Besaran Gaji Ferdy Sambo?

Perlindungan tersebut meliputi penebalan keamanan di rutan, pemasangan CCTV portable, suplai logistik, pengecekan steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog., dan mendatangkan rohaniawan.

"Nanti Senin kami kabari ya," ujar Susilaningtias.

Tampak depan kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). LPSk turut dilabatkan untuk perlindungan saksi dan korban terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan terdapat sejumlah keuntungan yang bakal didapat Bharada E bila permohonannya sebagai justice collaborator.

Yakni pemisahan berkas perkara dengan pelaku lain, pemisahan lokasi penahanan dengan pelaku lain, berhak atas keringanan hukuman dari Majelis Hakim di tingkat Pengadilan.

Baca juga: Kasus Pelecehan Putri Candrawathi Dihentikan, LPSK Buka Peluang Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo

Serta mendapat remisi tahanan ketika sudah menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), perlidungan kepada pihak keluarga Bharada E pun juga dimungkinkan oleh LPSK.

"Ini (keuntungan) saya kira sesuatu yang sangat istimewa ya buat seorang justice collaborator," tutur Hasto, Jumat (5/8/2022).

Berita Terkini